Bidik Korupsi Proyek APBN: PPK "Disarang Penyamun" Jalan Transmigrasi Padangtarok

(Kiri Atas) PPK Mashuri. (Kiri Bawah) Ruas jalan Transmigrasi Padangtarok rusak parah karena KKN. (Kanan) Pengumuman. (Foto-Dok DB)


Sijunjung, integritasmedia.com - PELAKSANAAN kegiatan peningkatan jalan transmigrasi Satuan Pemukiman (SP) Padangtarok, Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, disinyalir telah dirampok secara berjemaah oleh komplotan penjarah pembangunan.


Sepanjang jalan kenangan, dari 1.800 meter jalan dikerjakan CV Tri Putra hanya sekitar 750 meter yang sesuai standar mutu. 1.050 meter lagi sisanya dikerjakan asal-asalan. Pengawasan tidak jalan. Plastik hitam sebelum rigid dihamparkan juga tak terlihat sama sekali.


Ironisnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mashuri seakan masa bodoh melihat kondisi ini. Bahkan, dengan berani dia Provisional Hand Over (PHO) jalan yang dikerjakan CV Tri Putra bernilai sekitar Rp1,6 miliar tersebut. 


Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dari PPK inilah yang menjadi polemik. Niatnya memperbaiki bisa jadi preseden buruk di kemudian hari. Padahal, Mashuri bukan orang baru di bidang jasa konstruksi.


Pasang Police Line

Seharusnya, disaat masa pemeliharaan sudah habis, kondisi jalan sudah tak bisa diutak-atik lagi. Disinilah Mashuri terlihat pura-pura bodoh. Dia minta kontraktor segera memperbaiki. 


Mestinya, ini ia lakukan saat masa pekerjaan masih dalam proses. Tegasnya, dengan pemutusan kontrak dan memasukan ke dalan daftar hitam (blacklist) perusahaan yang bersangkutan. 


Sekarang, setelah semua terungkap, dia baru mulai kasak-kusuk mencari solusi. Namun, ibarat kata, nasi sudah menjadi bubur. Semua akan sia-sia karena masa pemeliharaan sudah habis.


Selain itu, dana proyek juga dikabarkan sudah dicairkan 100 persen. Sehingga, proses hukum sudah tak bisa dihindari. Ia pun secara blak-blakan mengaku siap kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


Timbul Masalah Baru

Disisi lain, dia pun mencoba memperbaiki ruas jalan yang rusak. Secara hukum, sudah tak bisa dikakukan karena masuk kategori obstruction of justice. 


Perbuatan merintangi proses hukum menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam Pasal 221 ayat (1) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan ketentuan lainnya Pasal 231 serta Pasal 233 KUHP. 

Jalan yang rencana PPK akan diperbaiki setelah masa pemeliharaan habis. (Foto-Dok DB)


Satu Komplotan

Mashuri tidak sendiri. Kegagalan proyek prioritas pemerintahan Presiden Prabowo ini juga tidak bisa lepas dari lemahnya kinerja pengguna, konsultan dan pengawas di lapangan.


Proyek jalan Transmigrasi yang dikerjakan CV Tri Putra dari dana APBN ini berakhir sia-sia. Pengawas sebagai perpanjangan tangan PPK dilapangan pun tak bekerja sebagaimana mestinya.


Setelah kasus ini menguap, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sijunjung yang mengelola dana dari pusat (APBN Tugas Pembantuan Kementrian Transmigrasi RI) tersebut masih terus mengobok-obok. 


Putus Kontrak dan Blacklist

Sesuai aturan, kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kalusul harus diputus kontrak. Perusahaan pun harus masuk daftar hitam atau di black list.


Dari sinilah petaka itu mulai muncul. Pekerjaan sudah terlanjur diserah terima tahap pertama atau Provisional Hand Over (PHO) oleh PPK.


Entah karena ada desakan dari atas, PHO ini terkesan dipaksakan. Kontraktor pun bersiul-siul kecil karena PPK dikabarkan sudah mencairkan dana 100 persen.


Ini bisa dimaklumi, kalau tak ada apa-apanya, tak mungkin Tempua (burung) bersarang rendah. Bisa jadi PPK dapat tekanan, atau ikut kecipratan karena kontraktor disebut dekat lingkaran kekuasaan. 


Rekonstruksi Pekerjaan

Pekerjaan dimulai dari tanggal 22 September 2025 sampai 20 Desember 2025. PHO dilakukan tangal 23 Desember 2025 (3 hari kerja dimasa denda). Saat PHO pekerjaan belum selesai sesuai spek teknis kontrak.


Masa pemeliharaan 180 hari sampai 20 Juni 2026. Setelah habis masa pemeliharaan, secara yuridis, tidak ada lagi tangungjawab dari kontraktor pelaksana CV Tri Putra untuk memperbaiki.


Anehnya, seperti diberitakan sebelumnya, PPK mengaku sudah menyurati kontraktor untuk memperbaiki. "Sudah kita surati, Minggu depan diperbaiki," jelas Mashuri pekan lalu.


Modus Operandi yang Dilakukan?

1). Dugaan pekerjaan belum 100%: Fisik proyek atau layanan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak pada saat PHO disahkan, 


2).Dugaan pembayaran penuh: Terdapat pencairan dana atau pembayaran 100% dari kas negara padahal pekerjaan fisik masih mangkrak atau kurang dari target.


3).Dugaan pemalsuan dokumen: Berita Acara Serah Terima (BAST) atau dokumen PHO ditandatangani tidak sesuai dengan kondisi lapangan yang sebenarnya (rekayasa progres pekerjaan).


4).Dugaan Kerugian Negara Nyata (Actual Loss): Adanya selisih antara nilai uang yang dibayarkan oleh negara dengan nilai fisik pekerjaan yang benar-benar terpasang atau diselesaikan


Dugaan Pidana

1).Penyalahgunaan Wewenang: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani Berita Acara PHO padahal mengetahui pekerjaan belum 100% selesai telah menyalahgunakan wewenang jabatannya.


2).Potensi Kerugian Negara: Penerbitan PHO, dokumen PHO digunakan untuk  pencairan dana pembayaran 100%. Sementara hasil pekerjaan tidak sesuai dengan volume atau spesifikasi kontrak, selisih nilai tersebut menjadi kerugian negara.


3).Perbaikan pekerjaan setelah masa pemeliharaan habis: indikasi agar saat penghitungan kerugian negara terhadap fisik pekerjaan di lakukan tidak di temukan.(db)


#Sijunjung #DinasKetenagakerjaandanTransmigrasiSijunjung #JalanTransmigrasi #SatuanPemukiman #KorupsiProyek #APBN #Padangtarok #Kamangbaru

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama