Lubuk Basung, integritasmedia.com - DUGAAN perselingkuhan yang berujung pada pernikahan siri menyeret nama seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Agam. Setelah seorang perempuan berinisial LPY, yang juga berstatus ASN dan bertugas di Kabupaten Pasaman Barat, resmi mengajukan pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Agam dan Polres Agam atas dugaan hubungan terlarang yang melibatkan suaminya dengan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima redaksi, LPY menyebut suaminya yang berinisial FKT diduga menjalin hubungan dengan seorang ASN berinisial EMA. Menurut pelapor, hubungan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dan diduga berujung pada pernikahan siri tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya sebagai istri sah.
Merasa hak-haknya sebagai istri telah dilanggar, LPY terlebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Agam pada 2 Juni 2026. Dalam pengaduannya, ia meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN yang disebut dalam laporannya sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara.
Namun hingga akhir Juni 2026, LPY menilai belum ada langkah yang memberikan kepastian terhadap penanganan kasus tersebut. Karena itu, pada 29 Juni 2026, ia kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polres Agam agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, LPY mengaku telah mengalami penderitaan yang cukup berat sejak mengetahui dugaan hubungan tersebut. Selain mengaku mengalami kerugian materiil, ia juga menyatakan nama baiknya tercemar, kehidupan rumah tangganya hancur, serta mengalami tekanan psikologis yang berkepanjangan.
"Saya berharap ada keadilan dan kepastian hukum. Saya hanya ingin hak-hak saya sebagai istri sah dilindungi oleh negara," demikian inti harapan yang disampaikan pelapor dalam pengaduannya.
Pelapor juga berharap Pemerintah Kabupaten Agam dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Menurutnya, apabila melalui pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan disiplin ASN, maka sanksi administratif hendaknya di jatuhkan sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, termasuk apabila hasil pemeriksaan memenuhi syarat untuk di kenakan sanksi berat.
LPY menilai penegakan aturan secara tegas penting agar menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN serta menjaga integritas dan kehormatan profesi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.
Sebagai dasar laporannya, pelapor melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya surat nikah dan kartu keluarga yang menunjukkan bahwa dirinya masih berstatus sebagai istri sah dari terlapor.
Hingga berita ini di terbitkan, Polres Agam belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut laporan tertanggal 29 Juni 2026 tersebut. Demikian pula Pemerintah Kabupaten Agam belum menyampaikan hasil pemeriksaan internal sebagaimana disebutkan oleh pelapor.(*)

إرسال تعليق