![]() |
| (Fhoto ilustrasi) mini kompetisi yang rawan kolusi, korupsi dan nepotisme. |
"Nanti akan kami pelajari dulu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung Muchammad Huzaifi lewat pesan singkatnya sekaitan dengan proyek program pemerintahan Presiden Prabowo, Selasa (14/7/2026).
Sijunjung,integritasmedia.com - Niat baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ruas jalan Padangtarok, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, Mashuri, memerintahkan kontraktor untuk segera memperbaiki ruas jalan satuan pemukiman (SP) transmigrasi Padangtarok, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, Sumbar, yang rusak parah patut diacungi jempol.
Namun, menurut beberapa sumber yang layak dipercaya, upaya tersebut hanya membantu menghilangkan bobot dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya. Kasus pidananya tetap jalan dan tak bisa ditutup-tutupi.
Rencana perjanjian perbaikan jalan rusak transmigrasi Padangtarok yang masuk program strategis dari pemerintahan Prabowo Subianto ini terjadi karena ulah kontraktor yang disinyalir bekerja secara asal-asalan. Termasuk kelalaian dari pengawas lapangan.
Meski demikian kondisinya, oleh pengguna jasa dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sijunjung pekerjaan e katalog ini tetap diterima dan PHO (Provisional Hand Over).
"Kerusakan terjadi setelah PHO," jelas Mashuri seakan membenarkan kondisi yang terjadi. Ia belum mau menjawab apakah perbaikan yang akan dilaksanakan masuk masa pemeliharaan.
![]() |
| (Foto ilustrasi) tak selamanya kebohongan bisa ditutupi (insert) Epi Radisman SH Dt Paduko Alam. |
Sangsi Berat Menanti
Akibat ulah oknum kontraktor yang konon katanya suka petantang-petenteng karena merasa dekat dengan penguasa dan pengawas yang disebut sebut "anak joki" nya daerah yang teraniaya.
Pihak yang ikut "neko-neko" dalam skenario pekerjaan ini juga bisa terlilit masalah hukum. Seperti Mashuri, misalnya. Kasihan, sebagai PPK ia bisa berhenti dari ASN bila kasusnya sudah punya kekuatan hukum tetap (incracht).
Akibat lainnya, Kabupaten Sijunjung yang tidak mengelola dana APBN dengan baik dapat dikenakan sanksi fiskal oleh pemerintah pusat berupa penundaan atau pemotongan dana transfer ke daerah (seperti DAU dan DBH).
Wakil Ketua Umum Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Epi Radisman SH Dt Paduko Alam mengatakan, perbaikan masih bisa dilakukan bila masih masa pemeliharaan.
Setelah masuk ke Sumbar, lanjutnya lagi, warga transmigrasi Padabgtarok sudah tercatat sebagai anak kemenakan di ranah minang dan perlu diperhatikan nasibnya.
"Masa pemeliharaan perbaikan dapat dilakukan. Tetapi apabila sudah PHO atau pembayaran sudah dilaksanakan sesuai bobot kerja, kekurangan dapat dianggarkan kembali," jelasnya.
Perbaikan jalan pun tidak boleh dilakukan asal-asalan. Sehingga, ketika audit volume nanti harus sesuai dengan dana yang dicairkan. Melihat kondisinya yang rusak parah perbaikan harus pakai sistim reprpfilling atau overlayment dengan material khusus.
Praktisi hukum ini beranggapan, proses mini kompetisi diduga menjadi pemicu permasaalahan ini terjadi. Bisa dilihat (mulai) dari penentuan pemenang hingga transparansi penyedia jasa.
Karena kesalahan cukup fatal, katanya lagi, pihak pengguna jasa harus berani bertindak tegas dengan mem-blacklist perusahaan sehingga tidak boleh disertakan lagi dalam mendapat pekerjaan.
"Bisa dilihat nantinya, apakah prosesnya sudah sesuai ketentuan. Perusahaan mana saja yang diundang. Biar nanti penyidik yang bekerja, sehingga semakin jelas dan terbuka," pungkasnya.(db)
#PresidenPrabowoSubianto #JaksaAgung #Kemenakertrans #Sijunjung #KejariSijunjung #DisnakertransSijunjung #Rigit #Transimigrasi #Padangtarok #Kamangbaru


Posting Komentar