Kuasa Hukum Nilai Sanksi Penonaktifan Tiga Wartawan oleh PWI Sumbar Perlu Dikaji Kembali

 



Bukittinggi – Advokat Armen Bakar, S.H., selaku Komisaris PT Armen Bakar Media Siber sekaligus kuasa hukum salah seorang wartawan Media Online Jam Gadang yang sedang menjalani proses hukum, menyampaikan pendapat hukum (legal opinion) terkait keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang menjatuhkan sanksi penonaktifan keanggotaan selama dua tahun terhadap tiga orang wartawan.

Menurut Armen Bakar, keputusan tersebut masih perlu dikaji dari aspek hukum organisasi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam analisis hukumnya, terdapat sejumlah hal yang dinilai memerlukan penjelasan dan pembuktian lebih lanjut agar keputusan organisasi benar-benar memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas.

Armen Bakar menjelaskan bahwa kedatangannya ke kantor PWI dilakukan dalam kapasitas sebagai Advokat yang memberikan bantuan hukum kepada klien sekaligus sebagai Komisaris PT Armen Bakar Media Siber, perusahaan yang menaungi Media Online Jam Gadang. Kehadiran tersebut, menurutnya, bertujuan memperoleh informasi mengenai wartawan yang sedang menghadapi proses hukum dan bukan untuk mengintervensi proses pemeriksaan internal organisasi.

"Profesi advokat dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Setiap orang berhak memperoleh bantuan hukum, dan advokat berhak menjalankan profesinya secara bebas, mandiri, serta bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Armen Bakar.

Selain itu, ia berpendapat bahwa penjatuhan sanksi terhadap tiga wartawan perlu didasarkan pada ketentuan AD/ART maupun Peraturan Rumah Tangga PWI yang jelas serta melalui proses pemeriksaan yang memberikan kesempatan penuh kepada pihak yang diperiksa untuk membela diri.

Menurutnya, penggunaan atribut PWI saat menghadiri persidangan juga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik tanpa adanya pembuktian bahwa tindakan tersebut bertujuan memengaruhi proses peradilan, menyalahgunakan nama organisasi, atau menimbulkan kerugian bagi PWI.

Dalam legal opinion tersebut juga disampaikan bahwa penonaktifan keanggotaan selama dua tahun merupakan sanksi yang berdampak serius terhadap hak keorganisasian dan reputasi profesi wartawan. Oleh karena itu, penerapannya harus didasarkan pada aturan yang jelas, pembuktian yang memadai, serta pertimbangan yang proporsional.

Berdasarkan analisis tersebut, Armen Bakar berpendapat bahwa keputusan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas legalitas, asas due process of law, asas pertanggungjawaban pribadi, dan asas proporsionalitas apabila tidak didukung dasar hukum organisasi serta prosedur pemeriksaan yang sesuai.

Atas dasar itu, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh mekanisme keberatan sesuai ketentuan internal PWI. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap AD/ART atau prinsip-prinsip keadilan, tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,ujarnya.( AC Dt )

Post a Comment

أحدث أقدم