![]() |
| Jalan transmigrasi Padangtarok yang rusak karena dikerjakan asal jadi. Insert: Epi Radisman SH Dt Paduko Alam. (Foto-Dok DB) |
Sijunjung, integritasmedia.com - UANG negara di begal, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Hindari Makelar Kasus (Markus). Proyek jalan transmigrasi jadi bajakan. Hasil rampokan dibagi-bagi?
Kendati demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung berjanji tak akan melepas begitu saja kasus ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sijunjung, Muchammad Huzaifi, mengatakan, pihaknya masih melakukan penelitian.
"Masih penelitian. Sekarang kita lagi lidik yang lain. Setelah ini baru," katanya terhadap proyek bajakan CV TP," Sabtu (18/6/2029).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sijunjung, Mashuri, mengaku siap kasus ini dilanjutkan.
Ia tak peduli lagi pandangan orang terhadap dirinya. Mau dikatakan penjahat, koruptor, maling atau apa pun, terserah.
Bak gayung bersambut, tantangan PPK peningkatan rigid beton Satuan Pemukiman (SP) Transmigrasi Padangtarok, Kamangbaru, Sijunjung, Sumbar, jadi kenyataan.
Setelah penyelidikan selesai, Kejari Sijunjung langsung tindaklanjuti kasus kerugian negara ini. "Satu-satu dulu," ujar Kasi Intel M Huzaifi.
Seperti diketahui, proyek jalan yang baru dikerjakan CV "TP" akhir tahun 2025 sudah tidak layak untuk dipakai. Terjadi regregasi di permukaan jalan.
Padahal, proyek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 melalui Tugas Pembantuan (TP) Kementrian Transmigrasi Republik Indonesia (RI) bernilai sebesar Rp1,7 miliar.
Anggaran dikelola Disnakertrans Sijunjung dengan memakai sistim e-katalog. Pemenang ditentukan PPK. CV "TP" akhirnya ditentukan sebagai pelaksana pekerjaan.
Konsultan dan pengawas lapangan juga diduga orang dekat kontraktor. Dari sinilah dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) itu berawal.
Dugaan ini menguat setelah melihat hasil dilapangan. Pengecoran dilakukan tanpa alas plastik hitam berfungsi sebagai penahan air supaya semen tidak cepet kering.
Inilah yang memungkinkan regregasi itu terjadi. Apalagi, campuran semen tak sesuai standar mutu sesuai klausul kontrak.
Kondisi ini membuat PPK geram dan minta kontraktor segera membenahi. Dia tak mau dianggap biang kerok kegagalan proyek yang sudah terlanjur diserah terimakan atau PHO (Provisional Hand Over).
"Minggu depan segera diperbaiki. Surat sudah kita kirim. Kalau mau lanjut ke proses hukum saya juga sudah siap," jelas Mashuri.
Hindari Makelar Kasus
Wakil Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar yang juga Praktisi Hukum, Epi Radisman SH Dt Paduko Alam, mewanti-wanti.
"Jangan ada yang coba-coba menangguk di air keruh (mencari keuntungan sesaat, red). Peristiwa sudah sangat jelas didepan mata," katanya.
Pemuka adat asal Sumpurkudus tersebut berharap kasus ini diselesaikan secara transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi.
Dikatakannya, kalau proyek belum PHO, CV "TP" bisa di blacklist. Dan bayar denda atas keterlambatan kalau kontraknya sudah habis.
"Biar jelas, jangan ada yang coba-coba menjadi makelar dalam kasus ini. Sekarang sudah zaman keterbukaan," katanya lagi.
Sebagai Waketum LKAAM Sumbar dia juga akan melaporkan (berkirim surat) kepada Presiden Prabowo dan Menakertrans mengenai peristiwa ini.(db)
#Sijunjung #PresidenPrabowo #MenakertransRI #LKAAMSumbar #KejariSijunjung #DisnakertransSijunjung #RigidBeton #SatuanPemukiman #Transmigrasi #Padangtarok, #Kamangbaru #APBN2025

Posting Komentar