Batusangkar,IntegritasMedia.com Pemerintah Nagari Gurun Dukung Alek Batagak Penghulu, pada hari Minggu, 09 - 11 Juli 2026, Namun Belum memberikan Izin Penggunaan Lapangan Medan Nan Bapaneh Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab
Hal ini diungkapkan Wali Nagari Elmas Dafri kepada awak media, " ia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan Alek Batagak Penghulu sebagai bagian dari pelestarian adat, budaya, dan nilai-nilai luhur masyarakat Minangkabau. Dukungan tersebut merupakan bentuk penghormatan Pemerintah Nagari terhadap keberlangsungan adat istiadat yang telah diwariskan secara turun-temurun ". Ujarnya.
" Meski demikian, Pemerintah Nagari Gurun menyatakan belum memberikan izin penggunaan Lapangan Medan Nan Bapaneh sebagai lokasi pelaksanaan Alek Batagak Penghulu beserta seluruh rangkaian kegiatannya. Menurutnya , keputusan tersebut bukan merupakan penolakan terhadap kegiatan adat, melainkan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Nagari dalam menjaga serta mengelola aset milik nagari sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Nagari menjelaskan, bahwa hingga saat ini panitia penyelenggara belum mengajukan surat permohonan izin penggunaan Lapangan Medan Nan Bapaneh, maupun menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Nagari. Padahal, penggunaan aset milik nagari harus didahului dengan koordinasi dan persetujuan dari Pemerintah Nagari sebagai pengelola aset ". Kata Elmas Dafri.
"Pada prinsipnya Pemerintah Nagari sangat mendukung Alek Batagak Penghulu sebagai kegiatan adat yang harus dilestarikan. Namun, setiap penggunaan aset milik nagari wajib mengikuti prosedur administrasi yang berlaku. Hingga saat ini belum ada surat permohonan izin maupun pemberitahuan resmi yang kami terima dari panitia penyelenggara," Ia
menegaskan bahwa Lapangan Medan Nan Bapaneh merupakan aset milik Pemerintah Nagari Gurun yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, setiap pihak yang akan menggunakan fasilitas tersebut memiliki kewajiban untuk memperoleh izin terlebih dahulu agar terdapat kejelasan mengenai tanggung jawab, keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan aset ". Sampainya
" Selain sebagai bentuk tertib administrasi, mekanisme perizinan juga bertujuan menciptakan koordinasi yang baik antara penyelenggara kegiatan dengan Pemerintah Nagari, sehingga setiap kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Nagari Gurun berharap kepada pihak Kepolisian, Pemerintah Kecamatan, dan seluruh instansi terkait agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemerintah Nagari juga berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik, serta mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara baik apabila terdapat perbedaan pendapat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Nagari Gurun untuk tetap menjaga persatuan, menghormati adat, menaati ketentuan yang berlaku, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memecah belah kebersamaan". Pungkasnya
" Pemerintah Nagari selalu membuka ruang komunikasi dan koordinasi demi terciptanya solusi yang terbaik bagi semua pihak." Di akhir keterangannya, Pemerintah Nagari Gurun menegaskan bahwa sikap tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Medan Nan Bapaneh tidak dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan Alek Batagak Penghulu, melainkan semata-mata untuk memastikan bahwa penggunaan aset milik nagari dilakukan sesuai dengan prosedur, ketentuan hukum, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik" . Pungkasnya.
" Pemerintah Nagari berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi, koordinasi, dan musyawarah, sehingga pelaksanaan kegiatan adat di Nagari Gurun tetap berjalan dengan baik tanpa mengganggu keamanan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat". Harapnya
Sementara itu Ketua Panitia Irwan Datuak Paduko Bosoa, saat dikonfirmasi awak media melalui Kawainya, mengatakan, " dalam batagak gala bukanlah gawenya wali nagari. Tetapi gawenya Kaum masing-masing atau suku. Dalam hal ini Ketua Kerapatan adat nagari (KAN) dan kaum masing-masing membentuk panitia dan kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua panitia, jadi mengenai wali nagari dalam hal ini bukanlah pemberi izin. Wali nagari sifatnya diundang atau pemberitahuan dalam Alek batagak pangulu ini ". Ujarnya.
Terkait pemakaian Balairung sudah ada izinnya, mengenai pemakaian Medan Nan bapaneh tersebut bukanlah aset nagari, melainkan masih asetnya kecamatan ketika kegiatan satu nagari satu event. Tentang izin keramaian dan pengamanan langsung dari polres, agar Alek ini legal". Tutupnya
Pewarta : Bonar Surya

إرسال تعليق