Sebar Konten Porno, Mantan Pacar Ditangkap Polisi

AY dengan tangan terikat saat diamankan di Mapolres Sijunjung. (Insert) Kasi Humas AKP Irwandoni. (Foto-Dok DB)


Sijunjung, integritasmedia.com - SEORANG pria berinisial AY (26) ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung di depan SPBU Tanahbedantung, Senin 20 Juli 2026 sekira pukul 17.30 WIB.


Penangkapan warga Kampungjuar Nagari Tanjung Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung tersebut atas laporan korban sebut saja namanya Bunga.


Laporan diterima SPKT Polres Sijunjung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/III/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATRA BARAT, TANGGAL 16 Maret 2026.


Dari keterangan saksi-saksi diketahui keberadaan terduga pelaku maka Unit II dan Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung meluncur ke lokasi.  


Tanpa perawanan yang berarti pelaku yang juga merupakan mantan kekasih korban Bunga langsung digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan lanjutan.


Kepala Seksi Humas Polres Sijunjung AKP Irwandoni membenarkan perihal penangkapan mantan pacar korban Bunga ini. 


Kuat dugaan motif pelaku menyebarkan konten tanpa busana karena sakit hati diputuskan oleh korban.


Dikatakannya, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11/2018, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


"Dan (atau) Pasal 407 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun," ujar Irwandoni.(db)


#PolresSijunjung #Satreskrim #SPBU #Tanahbedantung #SebarKontenPorno #MantanKekasih

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama