Cabuli Anak Dibawah Umur, AF Diamankan Polsek IV Nagari

Tersangka pencabulan AF saat diamankan di Mapolres Sijunjung. Insert Kasi Humas AKP Irwandoni. (Foto-Dok. DB)


Sijunjung, integritasmedia.com - JAJARAN Polisi Sektor (Polsek) IV Nagari berhasil mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AF (18) di Jorong Tapi Balai, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Sijunjung, Sumbar.


Korban sebut saja namanya Bunga (14), warga Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung.


Berdasarkan laporan dari masyarakat, dua anggota Polsek dibantu Kepala Jorong Kapalo Koto langsung melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan. 


"Berawal dari informasi warga melihat ada sepeda motor datang menuju rumah kosong," jelas Kasi Humas Polres Sijunjung AKP Irwandoni, Minggu (30/8/2026).


Melihat gelagat yang mencurigakan, lanjut Kasi Humas, warga langsung menghubungi Kepala Jorong, dan melapor kejadian tersebut ke Polsek IV Nagari. 


"Kejadian dilakukan di sebuah rumah kosong, pada Sabtu 29 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 WIB," jelas Irwandoni. 


Bermula saat tersangka berkenalan dengan  korban melalui akun instgram miliknya dan janji untuk ketemuan.  


Selanjutnya, tersangka berangkat ke rumah korban menggunakan sepeda motor. Sesampai dekat rumah korban, tersangka menelpon lalu mengajak korban pergi jalan bonceng tiga. 


"Karena lugu, tanpa curiga korban mau ikut. Dengan posisi teman tersangka bawa motor, tersangka di tengah dan korban duduk di belakang," urainya.


Di perjalanan tersangka menyuruh temannya mengantar ke sebuah rumah teman tersangka yang sering kosong.


Sesampai disana, tersangka menarik tangan korban mengajak masuk Dan, mengunci rumah dari luar untuk mengelabui warga.


"Kemudian tersangka langsung melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban," kata Kasi Humas lagi.


Korban sempat melawan, dan mendorong tersangka. Namun kalah kuat dengan tersangka dalam aksi menggerayangi tubuh korban.


Tak lama berselang, masuk petugas kepolisian dan warga mengamankan tersangka dan dibawa ke kantor Wali Nagari setempat.


"Karena korban masih dibawah umur, tersangka dibawa ke Mapolres untuk ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," kata Irwandoni.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 415 huruf b UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(db)


#Siiunjung #PolresSijunjung #PolsekIVNagari #Pencabulan #AnakdiBawahUmur #PadangSibusuk #Kupitan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama