Dipecat Sepihak oleh Baznas, Deri Pratama, SH Meradang


Batusangkar,IntegritasMedia.com 
Polemik internal di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tanah Datar kembali mencuat. Deri Pratama, SH, diberhentikan secara sepihak dari posisinya sebagai amil program Baznas. 


Persoalan tersebut membuat Deri Pratama meradang dan mempertanyakan dasar serta proses pemberhentian yang diterimanya.

Deri menilai keputusan pemberhentian tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait alasan, mekanisme, serta apakah proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Baznas.

"Saya mempertanyakan dasar pemberhentian tersebut. Jangan sampai keputusan sepihak merugikan hak dan nama baik seseorang.

Menurutnya, sebelum mengambil keputusan pemberhentian, seharusnya pihak terkait memberikan penjelasan dan ruang klarifikasi kepada yang bersangkutan. Hal itu dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa keputusan diambil secara sepihak. Setelah membaca SK pemberhentian pada point pasal yang ia langgar itu tidak sesuai.

Pimpinan mencantumkan Pasal pelanggaran nya yaitu pasal 2 tentang hak dan kewajiban pihak pertama point no 4 itu berisikan 'melakukan perpanjangan dan atau memperpendek perjanjian kerja". Sampainya

" Sementara kesalahan yang saya langgar itu adalah tetap pergi mengikuti kegiatan organisasi tanpa ada nya izin dari pimpinan, sesuai dengan surat balasan tersebut, Padahal saya sudah memasukkan surat izin 5 hari sebelum keberangkatan, dan saya sudah sampaikan beberapa hal untuk sebagai bahan pertimbangan oleh pimpinan, namun pimpinan tetap tidak memberikan izin (Tanpa ada alasan yang jelas)

menurut hemat saya kesalahan itu hanya bersifat etika dan administratif tentunya itu tidak termasuk kepada pelanggaran berat yang sehingga sanksi nya langsung pemberhentian

Bahkan ketika kita mengacu pada SPK Da'i Pemberdaya Pasal 4 berkaitan dengan Sanksi di situ di jelaskan bahwa ada nya unsur mekanisme ketika terjadi nya pelanggaran, yaitu di lakukan teguran secara lisan/tertulis sebelum ada nya pemutusan kerja secara langsung". Katanya

" Dengan kerancuan ini maka saya mempertanyakan secara eksplisit tentang pasal yang saya langgar dan mekanisme pemberhentian yang sesungguh nya

Deri juga menyatakan, tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum maupun jalur kelembagaan apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian yang adil.

"Saya akan memperjuangkan hak saya melalui mekanisme yang tersedia. Jika diperlukan, saya siap menempuh jalur hukum," tegasnya.

Sementara itu Ketua Baznas Tanah Datar DR. Yasmansyah. S.Ag. M.Pd saat dikonfirmasi awak media mengatakan, " pemberhentian Deri Pratama. SH telah melalui pleno  di Baznas". Ujarnya.

" Adapun dasar pemberhentiannya merupakan internal di Baznas, karena yang bersangkutan pergi melaksanakan kongres Semmi ke Daerah Banten ( Jabar ) tanpa izin dari Baznas.

Walaupun sudah ada surat tidak adanya izin yang bersangkutan tetap berangkat, walaupun beliau telah memasukkan surat permohonan izin ke luar daerah". Bebernya.

Ditambahkannya beliau Deri Pratama. SH saat tidak diberikan izin oleh Baznas ,bahkan mengirimkan pesan singkat melalui whats app pribadinya yang berbunyi, " apapun konsekwensinya saya tetap berangkat". Sampai Yasmansyah.


Pewarta  : Bonar Surya 












Post a Comment

أحدث أقدم