Negeri Suka-Suka: Kerja Tanpa Program, Hukum Dilemahkan, Koruptor Bergerilya?

Jalan penghubung Simawik-Mangganti dikerjakan PT Dekky Karya Bestari diduga masuk hutan lindung. Insert: Epi Radisman SH. (Foto-Dok DB)


Sijunjung, integritasmedia.com - MALANG betul nasib Kabupaten Sijunjung, Sumbar. Pemerintahan dinasty cendrung korup. Tak tersentuh, karena hukum diduga sudah terbeli.


Hal ini bisa dilihat dari begitu banyak korupsi yang mengemuka tak satu kasus pun yang sampai ke meja hijau (pengadilan).


"Jangankan sidang, penetapan tersangka pun jarang terlihat," jelas Epi Radisman SH Dt Paduko Alam, Rabu (12/8/26).


Praktisi hukum yang juga Wakil Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabu (LKAAM) Sumbar.


Baik dana pusat (APBN) maupun daerah (APBD) jadi bancakan. Kerja selesai, masalah timbul di kemudian hari.


Semisal, kasus mark-up Bahan Bakar Minyak (BBM) Dinas Pertanian lama di selidiki jaksa (Kejari) sampai kini tak jelas ujung pangkalnya.


Dugaan pergerakan bisa terbaca ada oknum jasa istri pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung. 


"Kuat dugaan ada yang berjasa meredam setiap kasus yang muncul," ujar mantan Ketua KNPI  dan legislator ini.

Rusunawa Muaro Sijunjung tak jelas kepemilikan. (Foto-Dok DB)


Kerja Suka-Suka

Pengadaan mobil dinas (Mobnas) bupati tak luput jadi bancakan. Hyundai Palisade dibeli tanpa persetujuan DPRD setempat.


Menurut tokoh asal Sumpurkudus, setiap pemerintahan dinasty identik dengan korupsi. Seperti Jambi, Sulawesi Selatan, dan Sumsel.


Seluruhnya menjadi pesakitan karena tersangkut korupsi di daerah masing masing. Ini bukti pemimpin tidak kredible, jaringan yang kuat seperti laba-laba.


"Bukan kualitas pemimpin, tapi jaringannya. Di negeri si buta si celek yang jadi raja," katanya mengumpamakan.


Pekerjaan jalan hubung Simawik-Mangganti, Sumpurkudus, tahun 2024 ditenggarai tanpa izin Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK). 


"Dari 6,3 kilometer jalan dikerjakan, 1,6 kilometer diantaranya ditenggarai masuk kawasan hutan lindung," jelas Epi Radisman.


Proyek dikerjakan PT Dekky Karya Bestari dengan kontrak 06.27/E-Purchasing/APBD/AP-SJJ/2024 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp9.949.745.800.


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan, tegas setiap aktivitas mengubah fungsi kawasan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.  


"Entah bagaimana kelanjutan kasus (izin) ini kita juga tidak tahu. Ini jadi pelajaran bagi pemerintah ke depannya. Supaya lebih teliti," urainya.


Demikian pula pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Muaro Sijunjung sempat sengketa serahterima ke Pemkab Sijunjung. 


Fisik gedung tiga lantai senilai Rp12 miliar dari Kementrian PUPR ini dikerjakan multi years dari tahun 2018 hingga tahun 2020. 


"Kabarnya masalah dengan pemilik ulayat sudah selesai, tapi kan sempat jadi polemik. Harus diprogram jauh-jauh hari," pungkasnya.(db)


#Sijunjung #PemkabSijunjung #Mobnas #JalanSimawikManggantiSumpurkudus #RusunawaMuaroSijunjung #DinasPertanian

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama