PP 110/2000 Jilid II: Wakil Rakyat, "Nyusahin Banget", Pokir Cuan Terselubung?

Kantor DPRD Sijunjung. Insert Arief Meigayanto. (Foto-Dok DB)


Sijunjung, untegritasmedia.com - ULAH anggota dewan (DPRD) yang suka campur-tangan urusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung bikin geleng-geleng kepala.


OPD diserang titipan Pokok Pikiran (Pokir) dewan mengeluh. Pokirnya tidak salah, tapi cara mereka ikut tentukan perusahaan yang akan mengerjakan itu yang kebablasan.


"Belum ada," ujar Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki, sekaitan bagi kegiatan Pokir dan Direktif, Jumat (7/8/2026)


Urusan Pokir juga pernah dirasakan Arief Meigayanto saat menjabat Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup.


Kini Arief sudah purna tugas (pensiun) medio bulan lalu sehingga bisa lepas dari mumetnya mengurus Pokir. Dinas Pertanian pun tak luput dari momok dana Pokir dan Direktif.


"Kita hanya kerja, tak dapat apa-apa," keluh pejabat di Dinas Pertanian yang tak mau disebutkan namanya beberapa waktu lalu.


Sekedar diketahui, Pokir DPRD tidak diatur dalam undang-undang kusus, melainkan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta penjabaran teknis dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pokir merupakan bentuk penyerapan aspirasi masyarakat oleh dewan disalurkan ke dalam perencanaan pembangunan daerah. 


Kasi Intel Kejari Sijunjung M Huzaifi menyebut, Pokir bisa dilihat dari peruntukan pekerjaan berulang oleh satu atau dua perusahaan sama. 


"Beda kalau pekerjaan memiliki spesifikasi kusus, perusahaan itu yang punya. Hanya dia yang bisa melakukan pekerjaan," pungkasnya.


PP 110 Jangan Terulang

Masih segar dalam ingatan, modus sama pernah terjadi pada anggota DPRD awal reformasi sebelumnya.


Dimana, sebanyak 35 anggota DPRD Sijunjung (waktu itu masih bernama Swl/SIjunjung) tersangkut PP 110 Tahun 2000.


Pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD membuat mereka (dewan) menerima sangsi hukum.


PP 110 ditetapkan 30 November 2000 ini mengatur komponen penghasilan, uang representasi, tunjangan, dan hak keuangan pimpinan serta anggota DPRD.


Akibatnya, setelah melalui proses panjang, pimpinan DPRD periode itu akhirnya incraht setelah kasasinya di tolak Mahkamah Agung (MA).


Selain DPRD Sijunjung, kasus serupa juga menimpa DPRD Sumbar dan DPRD Kota Padang.  Nah, semoga ini tak terulang, meski berubah kulit jadi Pokir untuk keuntungan pribadi.(db)


#PemkabSijunjung #DPRDSijunjung #Pokir #DinasPendidikabdanKebudayaanSijunjung #DinasPertanianSijunjung

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama