Prihatin dengan Penanganan Korupsi Tak Berujung: Partai Tua Siap Turun Saat Generasi Muda Dibawah "Ketiak" Penguasa

Gerah melihat korupsi merajalela Syafrizal siap turun lakukan demo. (Foto-Dok. DB)


Sijunjung, integritasmedia.com - KETIKA rakyat tidak lagi meminta keadilan, tapi mengambilnya. Setelah komunikasi dan negosiasi buntu,  kontroversi jalan keluar demi kemajuan negeri yang mereka cintai. 


Segala rasa dipendam, melihat kesewenangan makin menjadi maka "revolusi" tak bisa lagi dihindari. Terdengar di setiap sudut negeri. Suka bertukar dengan rasa duka.


Mereka yang dipilih dengan harapan membawa angin segar perubahan menjadi hampa karena lebih peduli melanggengkan kekuasaan daripada menjaga asa konstituen. 


Korupsi merajalela, tidak satu pun yang sampai ke meja hijau, setidaknya dalam lima tahun belakangan. Mereka yang selama ini diam mulai geram, karena cara persuasif belum menemui titik terang.


Ketika Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai ujung tombak penegak keadilan ikut diam seribu bahasa. Maka, demonstrasi adalah jalan yang harus ditempuh dan menambah beban negara.


Pernah ada yang di panggil untuk dimintai keterangan. Namun, akhirnya kasus itu hilang begitu saja. Seperti kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Pertanian, misalnya. Belum lagi kasus dugaan korupsi infrastruktur merugikan negara miliaran rupiah.


"Mau dibawa kemana negeri ini ketika hukum bisa diperjual-belikan. Akibatnya, kebocoran keuangan terjadi hampir diseluruh  dinas instansi terkait," jelas Syafrizal, Senin (17/8/2026).


Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 upaya pemberantasan korupsi masih jauh dari harapan di ranah lansek manih.


"Kabupaten Sijunjung syurga bagi koruptor. Yang merdeka itu, ya mereka (pencuri uang negara). Rakyat tetap menderita," katanya.

Terngiang dalam ingatannya ungkapan Bung Karno (Sukarno), Proklamator Indonesia, "Perjuangan mengisi kemerdekaan lebih berat karena melawan bangsa sendiri". 


Aparat yang digaji negara, lalai dalam menjalankan tugas. Ibarat kata, "Coki dua nokang mereka," ujarnya garuk-garuk kepala.


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung M Huzaifi memaparkan kasus BBM masih tahap penyelidikan. Namun, ia bungkam saat ditanyai perkembangan. 


Telpon nggak diangkat, chating pun tak dibalas membuat informasi keterbukaan publik jadi terhalang. Publik harus tahu perkembangan atas kasus yang sedang ditangani kejaksaan.


Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008. Jaminan bagi setiap warga dapat informasi, dan transparansi dari badan pemerintah.  


Melihat fenomena yang terjadi akhir-akhir ini, dedengkot demo asal Kabupaten Sijunjung mulai ancar-ancar mengepung kantor Kejari Sijunjung. 


"Itu urusan yang muda-muda. Kita hanya titip pesan supaya aksi dilakukan secara damai. Jangan bentrok dengan demonstran tandingan," jelas Tarmizi Akbar.


Dedengkot demo awal reformasi ini dikabarkan siap turun gunung mencari keadilan. Dengan slogannya, "Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan". 


Unjuk rasa di Indonesia dijamin dan dilindungi oleh konstitusi undang-undang sebagai bentuk kebebasan menyatakan pendapat di muka umum.


"Dijamin oleh konstitusi. Namun harus dilakukan secara damai dan menuruti koridor hukum yang berlaku. Tidak boleh anarkis," katanya.


Itu dikatakan sekaitan pergerakan grassroot dari Sumpurkudus dan kecamatan lain mencari keadilan mulai terasa.(db)


#Sijunjung #HUTke81RI #PerjuanganMengisiKemerdekaan #RakyatBersatu

Post a Comment

أحدث أقدم