Waketum LKAAM Sumbar Angkat Bicara: Obstruciton Of Justice, APH Bisa Di PTDH

Penampakan mobnas Hyundai Palisade Bupati Benny. Insert Epi Radisman SH. (Foto-Dok DB)


Sijunjung, integritasmedia.com - APARAT Penegak Hukum (APH) yang sengaja mendiamkan, membiarkan, atau tidak memproses suatu kasus dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari sanksi etik melalui sidang kode profesi.


Hal tersebut dikatakan Wakil Ketum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat Epi Radisman, SH, Dt. Paduko Alam sekaitan perintangan korupsi di ranah lansek manih, Rabu (20/8/2026).


APH, lanjutnya, juga bisa kena sanksi demosi, penempatan khusus, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga sanksi pidana jika terbukti melakukan perbantuan menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice).


Sanksi Pidana Umum Pasal 221 KUHP lama: Diancam bagi yang menyembunyikan kejahatan, menghilangkan barang bukti, atau merintangi penyidikan agar pelaku lolos dari hukum.


Sanksi Pidana Khusus UU Tipikor/Terkait: Jika kasus yang di diamkan berkaitan dengan tindak pidana khusus seperti korupsi, aparat dapat dijerat dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).


Menurut dia, dari sekian banyak kasus yang menguap, tak satu pun yang tersentuh APH. Sehingga, korupsi makin merajalela di ranah lansek manih, baik berupa fisik maupun pengadaan kendaraan dinas setiap tahunnya.


Rentetan Kasus Masa Zefnihan

Datangkan dua pejabat korup saat Zefnihan jadi Sekretaris Kabupaten Sijunjung. Korupsi kian nyata, dua pejabat yang didatangkan makin menambah keyakinan mulusnya korupsi.


Diantaranya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) inisial S. Selama dua tahun menjabat, S jarang masuk kantor. Dan "terima fee" sebelum proyek dikerjakan.


S dilantik sebagai Kadis PUPR Maret 2023 dan digeser sebagai Staf Ahli oleh Bupati pada awal Mei 2025. Pejabat dari daerah yang sama dengan Zefnihan di Pemkab Pessel.


Pengadaan mobil dinas (Mobnas) bupati tak luput jadi bancakan. Hyundai Palisade dibeli tanpa persetujuan DPRD setempat.


Pekerjaan jalan hubung Simawik-Mangganti, Sumpurkudus tahun 2024 lewati hutan lindung tanpa izin Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK). 


Proyek dikerjakan PT Dekky Karya Bestari dengan kontrak 06.27/E-Purchasing/APBD/AP-SJJ/2024 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp9.949.745.800.


Dari 6,3 kilometer jalan dikerjakan, 1,6 kilometer diantaranya kawasan hutan lindung. UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan, tegas setiap aktivitas mengubah fungsi kawasan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.  


Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Muaro Sijunjung jadi sengketa.


Gedung tiga lantai Rp12 miliar dari Kementrian PUPR dikerjakan multi years dari tahun 2018 hingga tahun 2020. 


Pejabat ke dua yang "didatangkan" adalah Dirut RSUD  Sijunjung Dr R. Dana Jasa Pelayan Medis, pendapatan untuk pegawai dikuasai. Dan membuka 20 hektare lahan sawit di Pudak Jorong Ganting, Sijunjung.

Dana Jasa Pelayanan Medis RSUD Sijunjung dipertanyakan. Insert Zefnihan. (Foto-Dok DB)


Periksa Zefnihan

Untuk itu, Epi Radisman berharap APH segera memanggil dan periksa Zefnihan guna dimintai pertanggungjawaban.


Seperti diketahui sebelumnya, Hyundai Palisade untuk mobil dinas bupati dibeli melalui APBD-P 2025.


Zefnihan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) jadi kunci pengadaan Hyundai Palisade bisa nasuk APBD Perubahan 2025.

 

Hyundai Palisade harga pasarnya mencapai Rp1,3 miliar per unit, dan produk impor utuh Completely Built-Up (CBU). Bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat.


Dimana, pengadaan mobnas mesti mempedomani ketentuan minimal 25 persen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).


"Kesepakatan Banggar hanya untuk pembelian Mitsubishi Pajero 4×4 dengan nilai di bawah Rp1 miliar, bukan Hyundai Palisade yang merupakan mobil impor premium," jelas anggota Banggar Aprizal PB. 


Hal ini tak dipungkiri Wakil Ketua DPRD, Kepridaus, pembelian Hyundai melalui APBD Perubahan tahun 2025 berpotensi merugikan keuangan daerah dan pelecehan terhadap lembaga dewan.


"APH harus panggil Zefnihan, karena ia ikut bertanggungjawab atas pengesahan pembelian Mobnas," jelas ER Dt Paduko Alam.


Praktisi Hukum yang juga tokoh masyarakat setempat beranggapan, selama ini penanganan kasus korupsi didaerah Sijunjung sangat lemah, dan terkesan ada "main mata" dengan APH. 


"Padahal sangsi cukup berat menanti, bisa di PTDH kalau melakukan pembiaran dan perintangan kasus yang merugikan keuangan negara," katanya.


Ia juga minta APH Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung  transparan dalam penanganan kasus BBM di Dinas Pertanian. 


"Terbuka memberi perkembangan kasus sehingga tidak masuk kategori obstruction of justice," pungkasnya.(db)


#Sijunjung #PemkabSijunjung #LansekManih #AparatPenegakHukum #RSUDSijunjung #RusunawaMuaroSijunjung #JalanSimawik-Mangganti #Mobnas #DPRDSijunjung #KejariSijunjung

Post a Comment

أحدث أقدم