![]() |
| Reihan tahanan Polres ijab kabul di Mapolres Sijunjung. (Foto-Dok. DB) |
Sijunjung, integritasmedia.com - TAHANAN asusila Reihan (18) menikah dengan pujaan hatinya YY (17) di Musholla Nurul Ikhlas Polres Sijunjung, Rabu (16/9/2026)
"Ijab kabul dipimpin wali hakim Asri Khatib Rajo Endah dengan mahar Rp.100.000," ujar Kasi Humas Polres AKP Irwandoni disela-sela acara.
Menurut dia, proses dilaksanakan sederhana dengan disaksikan kedua keluarga penganten.
Polres memberi ruang bagi tahanan untuk melaksanakan akad nikah sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan selama berada dalam tahanan.
Rehan Bin Anwar merupakan warga Andopan, Kecamatan Lubuktarok, Kabupaten Sijunjung.
Sedangkan YY tercatat sebagai warga Bukitgombak Padanglaweh, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
"Orang tua pria lebih dulu menghubungi pihak Polres menyampaikan rencana tersebut," timpal Kasat Tahti Ipda Rori Daharmen.
Selanjutnya, menyusul orang tua perempuan menyampaikan maksud yang sama. Dengan pertimbangan negara pun menjamin hak warga untuk menikah.
"Maka hari ini difasilitasi sekaligus menjadi saksi untuk melangsungkan ijab kabul di Mushalla Polres," kata Ipda Rori.
Ia berharap pernikahan ini membawa tanggung jawab bagi tahanan atas perbuatan yang terlanjur dilakukan sebelumnya
"Mulai saat ini dia imam keluarganya. Sangat baik mengubah mindset dan tingkah lakunya ke depan supaya menjadi lebih baik," terangnya.
Dikatakannya, walau sedang jalani proses hukum, haknya sebagai manusia tetap dihormati. Pelaksanaan akad nikah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama kegiatan, mulai tahanan dikeluarkan dari Rutan dan kembali ke Rutan Polres dengan pengamanan personil yang di Sprintkan.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus yang menjerat Reihan mendekam dibalik jeruji besi bermula Maret 2026 lalu.
Terjadi persetubuhan tersangka dengan sang pacar YY yang sekarang resmi dia persunting jadi istrinya yang sah.
Persetubuhan dimulai Maret sampai Agustus 2026. Tersangka R kemudian menghilang dari tanggungjawab.
Tidak senang atas menghilangnya R, orangtua YY akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
"Pihak orang tua perempuan membuat laporan ke Polres," ujar Kasi Humas Polres AKP Irwandoni.
Semula, lanjut Kasi Humas, tersangka R sama korban YY sudah ada rencana untuk menikah. Tapi tidak disetujui pihak YY.
"Alasannya, YY masih dibawah umur dan R belum punya pekerjaan tetap," ujar Kasi Humas.
Atas laporan tersebut tersangka akhirnya berhasil diamankan 3 September lalu.(db)
#Sijunjung #PolresSijunjung #Tahanan #Menikah #PemenuhanHakWargaBinaan

Posting Komentar