Dua Hari Berturut, Polres Sijunjung Sikat Mafia Solar Subsidi - 2 Ton BBM Diamankan

DY saat diamankan Satreskrim Polres Sijunjung di Kamangbaru. Kasat Reskrim AKP Wildan (pakai sarung). (Foto-Dok DB)


Sijunjung, integritasmedia.com - GEBRAKAN tegas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung, Polda Sumbar. Dalam operasi dua hari berturut, 21-22 Oktober 2026, polisi membongkar dugaan penyalahgunaan penjualan Bio Solar subsidi, dan mengamankan hampir 2 ton BBM.


"Total 66 jeriken atau sekitar 1.980 liter Solar subsidi disita, bersama 2 unit kendaraan dan 2 pria yang diduga sebagai pelaku," jelas Kapolres melalui Kasi Humas AKP Syafrinaldi.


Hari Pertama: Bongkar di Koto VII

Rabu malam (21/10), di Jorong Mengkudu Kodok, Limo Koto, Koto VII, tim mengamankan AK (46). 


Modusnya, mengisi Solar di SPBU menggunakan barcode, lalu ditampung di jeriken di rumah. Ditambah membeli dari pengecer jalur Kumanis - Tanjung Ampalu. Ia jual kembali ke truk lintas Rp400-420 ribu per jeriken. Barang bukti: Isuzu Panther BA 1839 LW dan 33 jeriken Solar.


Hari Kedua: Disergap di Parit Rantang

Kamis sore (22/10), giliran DY (44) asal Pulau Punjung, Dharmasraya, disergap di Jorong Parit Rantang, Kunangan. Operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar Ananputra.


DY diduga menjadi pengepul dari wilayah SPBU Parit Rantang untuk dijual lagi ke pengecer di Dharmasraya dengan keuntungan Rp30-70 ribu per jeriken. Disita Mitsubishi L300 BA 8233 VAA dan 33 jeriken Solar.


Kasat Reskrim menegaskan, penyidik akan mendalami jaringan, memeriksa ahli migas, dan menelusuri keterlibatan pihak lain.


Kedua pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU No.6 Tahun 2023 jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Migas.(db)


#Sijunjung #PolresSijunjung #SatreskrimPolresSijunjung #Sikat #MafiaSolarSubsidi #Kamangbaru

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama