Batusangkar,IntegritasMedia.com Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Tanah Datar telah menjadi perhatian publik. Bahkan Polres Tanah Datar, juga telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus tersebut.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi tentu menjadi tanggung jawab bersama dan bukan hanya penegakan hukum di kepolisian. Lembaga legislatif sebagai wakil rakyat dan lembaga pengawasan telah sepatutnya menyigi persoalan penyelewengan BBM bersubsidi.
Komisi II DPRD Tanah Datar yang membidangi perekonomian dan sektor terkait menjadi salah satu pihak yang dinilai penting untuk dimintai penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Konfirmasi kepada Komisi II DPRD Tanah Datar telah diupayakan guna mendapatkan pandangan serta sikap lembaga itu terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Ketua Komisi II DPRD Tanah Datar Syafril. SH yang membidangi, Pariwisata, UKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, Penanaman Modal energi dan Sumber Daya Mineral, Pangan , Bidang Kelautan dan Perikanan, Perencaan dan Penelitian dan Penegembangan Pendapatan dan Pengelolaan, Perbankan dan Keuangan Daerah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp pribadinya mengatakan, " maaf ndan saya sedang membawa mobil, tunggu 1 jam lagi ndan". Ujarnya.
Selama menunggu cukup lama Syafril mengabarkan awak media, bahwasanya beliau sedang ada aktifitas di Jakarta, “ kalau mandan berkenan tunggu saya hari Selasa, 03 November 2026 di ruang Komisi II DPRD untuk bertemu langsung dan kita diskusikan biar konkret , sorry ya ndan". Katanya.
Sesuai pesan itu, awak media menunggu sampai jadwal yang ditentukan, namun tak kunjung bertemu, bahkan awqk media mengkonfirmasi melalui pesan whatsapp tentang keberadaannya sampai berita ini diterbitkan.
Menurut pandangan media ini, publik tentu ingin mengetahui sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan DPRD, termasuk langkah konkret yang akan diambil apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak.
Terlebih, adanya keterlibatan oknum ASN PPK PW dalam kasus tersebut. Namun, setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus mengacu pada proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Dalam persoalan ini, sikap Komisi II DPRD Tanah Datar sangat dibutuhkan. Bukan sekadar memberikan tanggapan, melainkan menjelaskan bagaimana fungsi pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dijalankan.
Jika persoalan ini terus berkembang tanpa penjelasan dari pihak-pihak yang berwenang, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan semakin dipertanyakan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak, bukan justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Pewarta : Bonar Surya

Posting Komentar