TIDAK PUAS, EDWAR BENDANG LAYANGKAN HAK JAWAB

( Edward Bendang )
PAYAKUMBUH (SUMBAR)INTEGRITASMEDIA.COM – Pemberitaan Intergritasmedia.com yang berjudul Akhirnya Wartawan Tidak Ber-etika di Laporkan Ke Pihak Berwajibtanggal 13 Mei 2017 mendapat respon dari Edward Bendang selaku Pemimpin Redaksi media online " auditpos.com. Ia meminta Integritasmedia.com untuk membuat hak jawab/sangahan atas pemberitaan Integritasmedia.com tersebut.

Untuk memenuhi hak jawab/ sanggahan itu berikut diturunkan seutuhnya  Hak Jawab/sanggahan yang dilayangkan tersebut.
Meskipun  surat  Hak jawab/Sanggahan itu sedikit janggal. Pasalnya, surat yang diterima redaksi Integritasmedia.com merlalui email Tabloid_Intergritas@ yahoo.com tertanggal 7 Mei 2017, sedangkan berita yang dimuat Integritasmedia.com  tertanggal 13 Mei 2017.

Berikut  Hak Jawab Edward Bendang kami turunkan secara untuh dan lengkap.  


Payakumbuh, 7 Mei 2017
Nomor  : Ist/RED-SA/HJ/V-2017
Lamp    :-
Prihal    : Hak Jawab Atas Pemberitaan Integritasmedia.com


            Kepada Yth,
            Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab
            Portal Online Integritasmedia.com
            Di
                Tempat.

            Dengan hormat,
Bersama surat ini, Kami Pemimpin Redaksi Surat Kabar Umum Digital Auditpos.Sumbar.com menyampaikan Sanggahan/Hak Jawab, atas pemberitaan media Bapak Portal Online Integritasmedia.com, Sabtu, 13 Mei 2017, Judul ; Akhirnya Wartawan Tidak Ber-etika di Laporkan ke Pihak Berwajib.

Sanggahan/ Hak Jawab yang kami ajukan kepada Bapak, atas pemberitaan media Bapak Portal Online Integritasmedia.com, Sabtu,13 Mei 2017, terkait Undang- Undang No.40 Tahun, Tentang Pokok Pers, seperti tertuang pada pasal 5 1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. 2. Pers wajib melayani Hak Jawab. 3. Pers wajib melayani Hak Tolak.

Pasal 6 Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

Makanya, bersama ini kami memohon kepada Bapak, Berdasarkan pasal 5 2. Pers wajib melayani Hak Jawab, atas pemberitaan media Bapak diduga melaggar pasal 5 1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Adapun Sanggahan/ Hak Jawab yang kami paparkan terkait pemberitaan media Bapak yakni :

1.      Judul : Akhirnya Wartawan Tidak Ber-etika di Laporkan ke Pihak Berwajib ( Hal ini diduga telah melakukan Pencemaran nama baik kami yakni, M Tukio dan Edwar Bendang, juga telah menjurus Pembunuhan Krakter).

2.      Pada alinia ke dua pemberitaan tersebut, wartawan Bapak ( Anton Cino-red ), dituduh  telah kangkangi Kode Etik Jurnalistik Wartawan, karena telah dahulu memvonis kami, seyogyanya sebelum ada putusan Pengadilan, tanpa sama sekali melakukan cross chek/ konfirmasi, yakni “ Dua oknum orang wartawan yang sering memalak para pejabat di Luhak Limopuluah dalam meminta berbagai proyek”. (pemberitaan media Bapak tanpa menyebutkan berapa banyak dan siapa pejabat serta apa bentuk proyek yang telah kami palak- red)

Sebagai pertimbangan / acuan bagi Bapak atas pemberitaan media Integritasmedia.com dituduh telah Lakukan Pencemaran nama baik serta lakukan Pembunuhan Krakter kami, juga yang berprofesi wartawan, agar dimuat utuh pada Portal Online Integritasmedia.com dalam waktu 2 x 24 jam setelah surat ini kami kirimkan.

Demikian hak jawab/sanggahan dari Pemred Auditpos.com.  Namun, untuk pencerahan sekaligus sebagai perbandingan bagi pembaca kembali kami turunkan berita yang dimuat Integritasmedia.com, dengan harapan dapat menjadi perbandingan mana berita yang memenuhi kode etik jurnalistik seperti yang dinyatakan pemimpin redaksi Auditpos.com Edrwar Bendang.


Sabtu,13 Mei 2017

Payakumbuh (Sumbar).Integritasmedia.com – Jumat 12 Mei 2017 sekitar 50 orang wartawan yang tergabung dalam balai wartawan Luhak Limopuluah (Kota Payakumbuh/kabupaten Limapuluh Kota),melaporkan 2 (dua ) oknum wartawan media online auditpossumbar  (auditpos.com ) yaitu M.tukio dan Edwar Bendang ke pihak Polsekta Kota Payakumbuh di kaniang Bukik Kota Payakumbuh.

Dua oknum orang wartawan yang sering memalak para pejabat di Luhak Limopuluah dalam meminta berbagai proyek sekarang telah di laporkan oleh wartawan Luhak Limopuah terkait dengan pemberitaannya yang di muat di media online auditpossumbar beberapa waktu lalu dengan judul “ Payakumbuh Berpotensi gagal WTP,Wartawan Luhak Limopuluak ke Pekanbaru “.

Pada alenia 1 dan 2 berbunyi “ Ditenggarai Dinas Kominfo Kota Payakumbuh berhasil “Bungkam “,50 orang wartawan yang tergabung dalam wadah “ Luak Limopuluah”(Kota Payakumbuh/Kab.Limapuluhkota)- red ),pelesiran dengan di kemas apik Study Kooperatif ke Pekanbaru Selasa – Rabu 9-10 Mei 2017 kemaren.

Alenia 2 berbunyi : Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh sumbar
auditpos.com  dari sumber terpercaya di Diskominfo Kota payakumbuhseakan terkesan di paksakancairkan anggaran APBD 2017 senilai Rp.120 juta untuk berangkatkan rombongan 50 orang wartawan yang tergabung dalam wadah Luak Limopuluah (Kota Payakumbuh/Kab.Limapuluhkota)-red) ,plus 15 orang dari Diskominfo setempat.

Berdasarkan bertita yang tidak konfirmasi (balance),maka 2 (Dua) orang oknum wartawan tersebut di laporkan ke Polsekta Kota Payakumbuh dengan Kop Surat : SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN ( dengan No.Pol : STPL /K/68/V/2017/Sekta.oleh Marjohan (Wakil Ketua BW ) serta Wartawan yang tergabun dalam Wartawan Luhak Limopuluah, melaporkan media online Audit
pos.comyang ditenggarai telah membuat berita sepihak serta tandensius hingga berujung fitnah  atas pencemaran nama baik terhadap seluruh anggota Balai Wartawan.

Medi Suhendri Sekretaris Balai wartawan mengatakan bahwa   Kepergian 50 anggota BW dalam kegiatan studi Koperatif ke kota Pekanbaru, pada 9-10 Mei 2017 yang lalu, telah jauh jauh hari direncanakan.” Kegiatan ini sudah sejak tahun 2016 lalu direncanakan dan jauh sebelum pilkada,” ungkap Meldy Sulhendri wartawan harian Rakyat Sumbar

Dodi Sastra,nasrul Kenong,Medi Suhendi,Marjohan serta wartawan yang tergabung dalam wadah wartawan Luhak Limopuluah mengatakan,bahwa ini harus kita ambil langkah hokum karena 2 ( dua ) orang oknum wartawan tersebut  sering muat berita tanpa mengacu  Kode etik jurnalistik serta tidak berpedoman kepada UUD Pers tahun 1999.sehingga social kontrolnya selaku seorang pewarta tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya.Apalagi sekarang penanya juga disodorkan kepada sesama wartawan,dan sebelum memuat beritapun tidak konfirmasi sebelumnya,sehingga para wartawan Luhak Limpuluah meradang dengan melaporkan ke dua oknum wartawan tersebut dengan pasal pencemaran nama baik terhadap wartawan,ujar para mereka.

Di sampaikan juga oleh para wartawan Luhak Limopuluah ini bahwa legalitasnya sebagai wartawan juga kita pertanyakan,sesuai dengan edaran dewan pers bahwa wartawan harus tergabung dalam suatu organisai wartawan seperti (PWI.AJI,KWRI),dan lain-lainnya, ,tetapi karena legalitas dari.wartawannnya kita ragukan,maka kita tempuh jalur hukum supaya oknum wartawan tersebut bisa bertugas/bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UUD Pers Tahun 1999,ujar Dodi Sastra,Nasrul Kenong,Marjohan,Medi Suhenrdi dan para wartawan yang tergabung dalam wadah Luhak Limopuluah lainnya

Padahal seperti kata para wartawan lainnya, baik harian, mingguan maupun online yang eksis di Luhak Limopuluah, perjalanan studi Koperatif ke Kota Pekanbaru tersebut sudah lama di rencanakan dan tidak ada hubungannya dengan pencopotan pejabat di Pemko Payakumbuh, demikian ungkap para jurnalis BW.(ANTHON CHINO )

Selanjutnya, atas perhatian Bapak prihal surat kami Sanggahan/ Hak Jawab, diaturkan terima kasih.

Wassalam
                 Ttd
Edwar Bendang.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama