3 Warga Diringkus Satnarkoba Tanah Datar Sedang Nikmati Barang Haram




Batusangkar,integritasmedia.com - Sedang asyik menikmati barang haram narkotika jenis sabu Andri Jujur (31) panggilan Tatung, suku melayu, warga Jorong Babussalam Nagari Koto Tuo dan Deri (31) suku piliang, warga Jorong Babussalam Nagari Koto Tuo.
Berdasarkan informasi dari masyarakat Satnarkoba Polres Tanah Datar langsung melakukan penggerebekan, pada hari senin 18/02 sekitar pukul 14.00 di Kecamatan Sungai Tarab Disaat penggerebekan terhadap kedua tersangka ditemukan beberapa barang bukti, 1. Satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 2. Satu set alat hisap narkoba (bong) yang didalam bong kaca masih tersisa narkotika jenis sabu. 3. Satu buah hp merk LG warna hitam. 4. Satu buah Hp merk nokia seri x2 warna hitam. 5. Satu buah mancis criket warna hitam. Setelah dikembangkan berdasarkan  keterangan Andri Jujur panggilan Tatung narkotika jenis sabu didapatkan dari Memet, dan sekitar pukul 14.30 wib bertempat dipinggir jalan Mandailing Nagari Sungai Tarab petugas melakukan pengamanan terhadap Metra Neldi panggilan Memet (51). Disaat melakukan penggeledahan dirumah orang tua Memet ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1. Satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok merk ardhat, dengan berat lebih kurang 2, 80 gram. 3. Satu buah kotak rokok merk Ardhat.4. Uang sejumlah Rp. 150.000. (seratus lima puluh ribu rupiah ). Pada saat ini yang diduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dikenai pasal, Met, pasal 114 yo 112 yo 132 yo pasal 127, Tatung dan Deri, pasal, 112 yo 127 UU no. 35 tahun 2009 ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemui pada masing-masing yang diduga tersangka, maka selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses selanjutnya Ujar Kasubag humas. Iptu. Marjoni Usman. SH. (bos)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama