PT.Tubagus Rangin Halangi Wartawan Kelokasi Proyeknya,Ada Apa?

Limapuluhkota,Integritasmedia.com - Wartawan dilarang oleh karyawan proyek pembangunan embung yang ada di daerah Taeh Bukit Kabupaten limapuluhkota jumat 23/8/2019 yang sedang dikerjakan PT Tubagus Rangin. Saat itu wartawan ingin meliput  pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh PT.Tubagus Rangin yang notabene perusahaan tersebut berpusat di Majalengka dan perwakilannnya ada di Pekanbaru. 

Namun setelah minta izin kepada karyawan PT Tubagus Rangin tersebut dan telah memperkenalkan diri serta legalitas media dan kartu pers.Kayawan PT Tubagus Rangin yang berinisial A berdalih supaya jika ingin masuk kelokasi proyek harus izin pimpinan,selanjutnya wartawan ingin bertemu dengan pimpinannya,karyawan tersebut mengatakan bahwa pimpinan sedang nggak ada ditempat,ujar A.

Wartawan  yang bertugas di Kabupaten Limapuluhkota  dengan media ini ingin meliput pelaksanaan pelaksanaan tersebut mempertanyakan plang  proyek tentang anggaran biaya serta jangka waktu pekerjaannya,namun ketika dikonfirmasi oleh awak media,A mengatakan bahwa plang proyek tsb berada dilokasi proyek yang berjarak lebih kurang 1km dari jalan utama.
Apa Yang Disembunyikan PT. Tubagus Rangin Hingga Halangi Media Masuk Area Proyek?

Karena A karyawan menutupi indentitas tentang pelaksanaan proyek tersebut,maka media membuka situs lpse tentang pagu dana tersebut.maka didapatlah secara jelas pagu dana tersebut :

Nama Proyek : Pembangunan Embung Lakuang Burai Kabupaten Limapuluh Kota. Satker : SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air WS Indragiri Akuaman, WS Kampar, WS Rokan Provinsi Sumatera Barat dengan Pagu Rp. 18.060.000.000,00 Dilaksanakan oleh PT Tubagus Rangin dengan nilai Penawaran Rp. 15.490.029.188. Yang beralamat Jl. Siti Armilah no. 54 Majalengka - Jawa Barat.

Selanjutnya Media ini mengkonfirmasikan tentang pelarangan media yang ingin meliput tersebut kepada kepada Ketua PWI Payakumbuh/Limapuluhkota Yusrizal,disebutkannya bahwa sesuai dengan undang-undang jurnalistik bahwa wartawan berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 UU Pers. Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers, katanya.

Dikatakannya juga pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda. Menurut dia, sekurity,karyawan atau atasannya bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers, termasuk pihak PT Tubagus Rangin

Lebih lanjut Ketua PWI Payakumbuh/Limapuluhkota Yusrizal ketika dikonfirmasi tentang PT.Tubagus  Rangin yang nenghalangi wartawan untuk meliput kegiatan proyek tersebut mengatakan, siapapun pihak yang menghalangi wartawan dalam memperoleh informasi bisa dipidanakan. Hal tersebut jelas tercantum dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers.

"UU no 40 tahun 1999 tentang pers dengan jelas mencantumkan barang siapa menghambat wartawan mencari, mengumpulkan, dan mengolah informasi  ada pidananya," tuturnya.

Siapapun itu, lanjut Yusrizal, baik pejabat atau polisi,apalagi perusahaaan yang sedang mengerjakan suatu proyek pemerintah,jika ada yang menghalangi wartawan bisa dipidanakan dengan ancaman 2 tahun penjaran atau denda senilai Rp 500 juta. Undang-Undang No 40 tahun 1999 telah menjamin wartawan dalam melakukan pekerjaannya.


Apalagi dengan maraknya pemberitaan di media sosial ataupun di media cetak dan online serta elektronik dengan adanya pekerja illegal asing  (TKA)yang masuk ke Indonesia,dan ini harus diawasi oleh semua pihak dan terutama pihak wartawan.Jadi jika PT.Tubagus tersebut menghalangi wartawan ingin kelokasi proyek tersebut,tentu ada yang dirahasiakan oleh PT.Tubagus yang sedang mengerjakan proyek embunng itu,dan ini harus diawasi oleh seluruh lapisan,baik
masyarakat,wartawan,lsm,pemerintah dan terutama aparat hukum,ujar Ketua PWI Payakumbuh/Limapuluhkota Yusrizal.(Anton Cino)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama