Dinsos Akan Pasang Stiker di Rumah Penerima PKH

Kadis Sosial dan PPPA Tanah Datar, Yuhardi
Batusangkar-integritasmedia.com-PEMKAB Tanah Datar melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan menempelkan stiker di rumah penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bertuliskan "Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Penanganan Fakir Miskin Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan Hanya Untuk Keluarga Prasejahtera”.
Menurut Kadis Sosial dan PPPA Yuhardi, Selasa (10/9) mengatakan, Dinas Sosial dan PPPA bersama Pemerintah Nagari akan turun ke lapangan untuk memasang stiker.

“Pemasangan striker dimulai bulan ini menindaklanjuti masih adanya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang kurang tepat sasaran. Pemasangan stiker ini kita juga sekalian validasi data dan fakta di lapangan bahwa penerima bantuan memang Keluarga Kurang Mampu,” katanya.

Ditambahkannya, saat pemasangan stiker juga akan disosialisasikan sanksi bagi yang merusak stiker yang terpasang. “Kita akan memasang stiker di tempat strategis di rumah penerima PKH, nantinya kalau ditemukan stiker tersebut dirobek, dirusak ataupun ditutupi, berarti ia melanggar komitmen dan keluar dari daftar penerima bantuan PKH,” tegasnya.

Program yang merupakan salah satu langkah mengurangi angka kemiskinan, kata Yuhardi, juga menjadi program utama dari pemerintah daerah Tanah Datar di bawah kepemimpinan Bupati Irdinansyah Tarmizi dan Wakil Bupati Zuldafri Darma.

“Jumlah KPM dari program penerima PKH pada akhir tahun 2018 sebanyak 17.283 keluarga tersebar di 75 nagari. Sedangkan pada Agustus 2019 keluarga penerima manfaat berjumlah 16.131 keluarga, terjadi pengurangan sebanyak 1.152 keluarga, itu menandakan berkurangnya jumlah penerima PKH disebabkan telah meningkat taraf kesejahteraan masyarakat yang menerima," katanya.

Sementara Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi dalam surat edarannya nomor 460/207/sosial/2019 mengatakan melalui program PKH keluarga miskin didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dengan dasar kesehatan, pendidikan, pangan, gizi perawatan termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.

“Dalam edaran Bupati dimuat beberapa hal, seperti Nagari menghimbau dan memotivasi KPM PKH yang sudah tidak termasuk kategori keluarga miskin untuk mengajukan pengunduran diri dari kepesertaan PKH atau graduasi mandiri. Apabila tidak bersedia melakukan graduasi mandiri maka diminta untuk merekomendasikan yang bersangkutan agar dikeluarkan sebagai penerima PKH dan diusulkan ke Kemensos RI untuk diberhentikan sebagal KPM PKH periode berikutnya,” tukas Yuhardi. (at)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama