Antisipasi virus corona kasat lantas tanah datar sampaikan maklumat


Batusangkar,matasumbar.com
Antisipasi virus corona Kasat Lantas Polres Tanah Datar, Iptu Fitri D Utami sampaikan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, nomor / mark/2/ III/2020, kepada matasumbar.com diruangan kejanya pada hari senin, 23 Maret 2020.

Fitri juga mengatakan,"1. Bahwa pertimbangan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid 19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan, dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
 2. Memberikan perlindungan kepada masyarakat, karena polri mengacu pada keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi ( salus Populi Suprema Lex Exto). Berdasarkan hal tersebut, polri mengeluarkan maklumat.(a) tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebakan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri. Yaitu:

1. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bemtuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya. 2. Kegiatan konser musik, pekan raya, festifal, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.3. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan. 4. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval. 5. Serta kegiatan lainnya yang berkumpulnya massa.
(b). Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yqng dikeluarkan oleh pemerintah.(c). Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dengan tetap dilaksanakan,tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid-19. (d). Tidak melakulan pembelian dan arau menimbun kebutuhan bahan pokok, maupun kebutuhan masyarakat lainnya dengan berlebihan.(e). Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, (f). Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menhubungi kepolisian setempat.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlykan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Saat ini  Polres Tanah Datar telah bekerja sama dengan Dinas Kominfo untuk menyebar luaskan maklumat ini melalui vidio tron di simpang lampu merah kota Batusangkar",ucap Fitri. (Bonar Surya).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama