2 Orang Warga Lenggayang di Ciduk Tim Opsonal Sat Narkoba Polres Pessel

Pessel,Integritasmedia.com Jajaran Polres Pessisir Selatan, melalui Tim Opsonal Sat Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pada Senen (18/05/2020), pukul 23:30 WIB Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan ganja beserta barang buktinya.

Pelaku berinisial DE asal Kp pasar kambang Kanagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang. Sedangkan AH ditangkap di Kampung Akad, Nagari Kambang Utara, Kecamatan lenggayang, Kabupaten Pessel.

Dari tangannya,DE barang bukti diamankan berupa  paket 5 sabu dan 1paket ganja,  sedangkan AH berhasil di amankan 25 paket sabu dan 13 paket ganja.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Cepi Noval, S.IK melalui Kasat Narkoba AKP. Hidup Mulia, SH, MH mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal berkat informasi warga, atas petunjuk Kapolres Pes-sel, kita langsung turunkan Tim Opsonal Satres Narkoba ke lokasi.

Selanjutnya tim Opsnal Satnarkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba Akp Hidup Mulia.SH,MH didampingi tim melakukan penyelidikan, tepatnya pada hari senin, tgl 18 Mei 2020, pkl 23.00 wib ditangkaplah indisual DE di tokonya yang berada di Pasar Kambang dan ditemukan pada dirinya 5 Paket Shabu dan 1 Paket ganja.

Setelah melakukan interogasi terhadap DE, maka dilakukanlah pengembangan pada tgl 19 Mei 2020 pkl. 03.00 wib ke rumahnya AH di Kp. Akad nagari Kambang utara dan ditemukan pada dirinya 25 Paket Shabu dan 13 paket ganja.

Saat diamankan serta dilakukan penggeledahan terhadap 2 pelaku, tim mendapati sebanyak 30 paket sabu dan 13 paket ganja, yang semuanya diakui adalah milik pelaku.

Kapolres Pessel, AKBP Cevi Noval, S,IK membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Memang benar ,tim opsonal satres narkoba polres pessel telah mengamankan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, Sekarang ke dua pelaku pengedar sudah kami amankan di Mapolres Pessel dan akan terus di kembangkan ke tingkat selanjutnta.

Untuk diketahui kami tidak segan-segan untuk melakukan penangkapan dan  memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres pessel, masyarakat silahkan melaporkan kepada Polres Pessel jika ada indikasi transaksi narkoba,” tegasnya.

Kepada 2 orang pelaku tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, di kenakan Pasal 111 ayat(1) pasal 112 ayat(1) dan pasal 114 ayat(1) uu no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumnya minimal 4 tahun dan  max 12 tahun penjara.(Yadi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama