KPU Limapuluhkota Terindikasi Pilah - Pilah Wartawan Untuk Meliput Pengambilan Nomor Urut Paslon Bupati

 


Limapuluhkota,Integritasmedia.com - Dalam acara pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Limapuluhkota, KPU melarang awak media masuk ke ruangan acara di aula Kantor Bupati Limapuluhkota Sarilamak, Kamis 24 September 2020. Sontak hal ini membuat para awak media yang sudah datang sejak siap magrib menjadi kecewa.

Aria salah seorang perwakilan awak media yang meliput Pilkada di Kabupaten Limapuluhkota mempertanyakan aturan dari KPU ini. Menurutnya, Pilkada Serentak ini merupakan hajat besar di Kabupaten Limapuluhkota yang harus diketahui banyak orang dengan bantuan media.


Beberapa  wartawan sudah mendapatkan ID card, tetapi ada juga wartawan yang tidak mempunyai id card sehingga tidak boleh masuk. Setelah ditanyakan kepihak KPU tentang kebijakan tersebut tidak Ada Kata pasti dari pihak yang berkompeten, Sehingga bagaimana masyarakat bisa tahu bahwa balon yang didukungnya itu nomor berapa?Ujar  Aria dan  beberapa wartawan yang bertugas di Kabupaten Limapuluhkota. 

Sehari sebelum dilaksanakan pengambilan id card oleh para calon Bupati /Wabup tersebut,dari KPU Limapuluh Kota membolehkan para wartawan untuk meliput acara pengambilan nomor urut  dengan nomor surat yang pertama keluar Surat dengan nomor  425/PL.02.3-Und/ 1307/KPU- Kab /IX/2020 tentang peliputan wartawan yang akan meliput. Sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan point  pertama 10 orang perwakilan dari media wajib menggunakan tanda pengenal. Namun kenyataan selang beberapa jam sebelum pengambilwn nomor urut tersebut datang undangan yang berbentuk PDF yang disebarkan kegroup Balai Wartawan dengan Surat yang bernomor 430/PL.02.2-SD/1307/KPU-Kab/IX/2020 tentang perubahan surat yang Pertama yang menyebutkan bahwa dalam kondisi bencana non Wabah (Covid-19).Peserta KPU yang ikut perwakilan KPU 5  orang, bawaslu 5 orang,bawaslu Kab, 5 orang sedangkan perubahan untuk wartawan untuk meliput tidak ada sama sekali. 

Dengan dipilah-pilahnya  awak media meliput Oleh KPU  Kab, Limapuluhkota dengan tidak adanya kejelasan tentang dilarangnya media memasuki ruangan pengundian tentunya akan menimbulkan pertanyaan di mata masyarakat nantinya. Sehingga masyarakat tak bisa mengetahui bagaimana pelaksanaan agenda pengundian nomor urut.

Dengan adanya gaya seperti ini maka sosialisasi pilkada kepada masyarakat tidak akan tepat sasaran," ujarnya.

Bahkan, dia berpendapat, jika media dilarang meliput, maka bisa jadi jumlah partisipasi warga Kabupaten Limapuluhkota dalam pilkada nanti akan sangat minim.

"Kami kecewa, kami antre buat ID card tapi ternyata sudah dapat ID card ,ujar wartawan yang akan meliput tersebut,ujar Aria.  (Antoncino) 



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama