DPRD dan Pemkab Tanah Datar Sepakati 11 RANPERDA Akan Dibahas Tahun 2021

Tanah Datar, integritasmedia.com - SEBANYAK 11 Rancangan Peraturan Derah (RANPERDA) akan dibahas pada tahun 2021. Ranperda tersebut ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar bersama Tim Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan saat menggelar rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 yang dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, dihadiri 23 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, StafAhli, Asisten dan Pimpinan OPD, Senin (23/11) di ruang sidang DPRD, Pagaruyung.

Rony Mulyadi menyampaikan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan setiap pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal. “Pembahasan telah dilakukan pada Rabu 9 November2020 lalu terhadap 11 usulan rencana Propemperda antara DPRD bersama tim pemkarsa dan tim pembentukan pemerintah daerah serta hasilnya dituangkan dalam Keputusan DPRD Tanah Datar,” katanya.

Selanjutnya laporan hasil pembahasan yang disampaikan Istiqlal selaku Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD, sesuai surat dari Pemkab Tanah Datar tanggal 29 September 2020 perihal usulan Rencana Program Pembentukan Perda tahun 2021. “11 judul rencana program itu adalah Ranperda tentang RTRW, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Penyelenggaraan Perpustakaan, Persampahan, Riparkap, RPJMD tahun 2021-2026, Trantib dan Nagari,” kata Istiqlal.

Lebih lanjut, Ranperda wajib yaitu Ranperda Pertanggujawaban APBD tahun Anggaran 2020, perubahan APBD tahun Anggaran 2021 dan APBD tahun anggaran 2022. Istiqlal jelaskan, dari 11 usulan Rencana Program Pembentukan Perda tahun 2021 tersebut, juga telah diusulkan pada tahun 2020 yang belum terealisasi di antaranya Ranperda RTRW, Riparkab, Trantib dan Persampahan.

Sementara itu Pjs. Bupati Tanah Datar diwakili Sekda Irwandi dalam sambutannya disampaikan,  pembahasan Propemperda tahun 2021 sudah terlaksana sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan. “Dalam pembahasan ini antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Tim Propemperda memberi perhatian dan kontribusi selama pembahasan serta telah mempertimbangkan skala prioritas berdasarkan perkembangan dan kebututuhan masyarakat,” sampai Irwandi.

“Kepada OPD Pemrakarsa agar lakukan upaya percepatan dalam penyusunan rancangan, menyusun naskah akademik, menyusun Ranperda, melibatkan tenaga ahli dan stakeholder dalam penyusunan rancangan Ranperda, serta mensosialisasikan Ranperda kepada masyarakat sebelum disampaikanke DPRD,” tegas Irwandi. 

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan atas 11 Ranperda yang akan diprioritaskan pada tahun 2021 mendatang oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra. (ha)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama