Payakumbuh ,Integritasmedia.com - - Peningkatan volume sampah pasca lebaran Idul 
Fitri di Kota Payakumbuh mendapat perhatian serius dari Walikota 
Payakumbuh, Riza Falepi. Walikota tidak ingin, kebersihan kota yang 
selama ini terjaga dan menyandang status Kota Adipura tercoreng 
gara-gara ulah sebagian orang yang tidak disiplin menjaga kebersihan.
"Saya perhatikan, kondisi kota pasca lebaran cukup banyak 
sampah bertebaran.Walaupun pasukan kuning sudah bekerja siang malam 
(tenaga kebersihan kota-red) menjaga kebersihan kota, namun sampah tetap
 bertebaran, ini harus segera kita sikapi," ujar Walikota Riza Falepi 
saat ditemui Sabtu (30/6).
Dikatakan, setelah dilakukan evaluasi, pihaknya 
menyimpulkan, disamping efek libur lebaran dimana jumlah penghuni kota 
Payakumbuh bertambah dengan adanya liburan,  ternyata kedisiplinan warga
 membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah diatur Pemko mulai 
menurun. 
"Hasil evaluasi kita, kesadaran warga menjaga kebersihan 
kota mulai menurun, contohnyo kedisiplinan membuang sampah pada tempat 
dan waktu yang telah kita atur sesuai peraturan daerah. Ini harus kita 
ingatkan kembali" ujar Wako Riza.
Dijelaskan, pihaknya telah memiliki aturan main yang selama
 ini mampu mengendalikan persoalan sampah di Kota Payakumbuh. 
Menurutnya,  waktu membuang sampah ke tempat pembuangan sampah sementara
 (TPSS) yang telah diatur selama ini, telah bisa menjaga kebersihan dan 
keindahan kota. 
"Mohon kiranya masyarakat lebih tertib mengurusi sampah. 
Buanglah sampah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Mari kita 
bersama-sama menjaga kebersihan kota yang kita cintai ini," himbau 
Walikota Riza Falepi. 
Ditambahkan, untuk kembali menguatkan kesadaran dan 
kedisiplinan warga terkait sampah ini, pihaknya telah memerintahkan OPD 
terkait untuk mengawasi sekaligus menegakkan aturan yang ada.
"Saya telah perintahkan dinas terkait termasuk Satpol PP 
untuk tegakkan aturan Perda tentang persampahan ini. Bagi yang 
melanggar, itu ada sanksinya, yaitu hukuman penjara  selama enam 
bulan, atau denda 50 juta," beber Riza.
Dijelaskan, penerapan sanksi tersebut tentu tidak dilakukan
 secara tiba-tiba. Ada tahapan-tahapan yang akan dijalankan sampai 
sanksi baru dijatuhkan.
"Tentu akan ada peringatan-peringatan terlebih dahulu 
kepada mereka yang melanggar. Jika setelah diingatkan masih juga mbalelo
 (bandel-red), mohon maaf, kami terpaksa menjatuhkan sanksi secara 
tegas, demi kebaikan bersama dan kebersihan kota yang kita cintai ini," 
pungkas Riza.
 

Posting Komentar