Payakumbuh,Integritasmedia.com - - Peningkatan volume sampah pasca lebaran Idul Fitri di Kota 
Payakumbuh mendapat perhatian serius dari Walikota Payakumbuh Riza 
Falepi. Walikota tidak ingin, kebersihan kota yang selama ini terjaga 
dan menyandang status Kota Adipura tercoreng gara-gara ulah sebagian 
orang yang tidak disiplin menjaga kebersihan.
"Saya perhatikan, kondisi kota pasca lebaran cukup banyak sampah 
bertebaran. Walaupun pasukan kuning sudah bekerja siang malam (tenaga 
kebersihan kota-red) menjaga kebersihan kota, namun sampah tetap 
bertebaran, ini harus segera kita sikapi," ujar Walikota Riza Falepi via
 selulernya kepada wartawan, Sabtu (30/6).
Dikatakan, setelah dilakukan evaluasi, pihaknya menyimpulkan, disamping 
efek libur lebaran dimana jumlah penghuni kota Payakumbuh bertambah 
dengan adanya liburan, ternyata kedisiplinan warga membuang sampah pada 
tempat dan waktu yang telah diatur Pemko mulai menurun. 
"Hasil evaluasi kita, kesadaran warga menjaga kebersihan kota mulai 
menurun, contohnyo kedisiplinan membuang sampah pada tempat dan waktu 
yang telah kita atur sesuai peraturan daerah. Ini harus kita ingatkan 
kembali" ujar Wako Riza.
Dijelaskan, pihaknya telah memiliki aturan main yang selama ini mampu mengendalikan persoalan sampah di Kota Payakumbuh.
Menurutnya, waktu membuang sampah ke tempat pembuangan sampah sementara 
(TPSS) yang telah diatur selama ini, telah bisa menjaga kebersihan dan 
keindahan kota. 
"Mohon kiranya masyarakat lebih tertib mengurusi sampah. Buanglah sampah
 pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Mari kita bersama-sama 
menjaga kebersihan kota yang kita cintai ini," himbau Walikota Riza 
Falepi. 
Ditambahkan, untuk kembali menguatkan kesadaran dan kedisiplinan warga 
terkait sampah ini, pihaknya telah memerintahkan OPD terkait untuk 
mengawasi sekaligus menegakkan aturan yang ada.
"Saya telah perintahkan dinas terkait termasuk Satpol PP untuk tegakkan 
aturan Perda tentang persampahan ini. Bagi yang melanggar, itu ada 
sanksinya, yaitu hukuman penjara selama enam bulan, atau denda 50 juta,"
 beber Riza.
Dijelaskan, penerapan sanksi tersebut tentu tidak dilakukan secara 
tiba-tiba. Ada tahapan-tahapan yang akan dijalankan sampai sanksi baru 
dijatuhkan.
"Tentu akan ada peringatan-peringatan terlebih dahulu kepada mereka yang
 melanggar. Jika setelah diingatkan masih juga mbalelo (bandel-red), 
mohon maaf, kami terpaksa menjatuhkan sanksi secara tegas, demi kebaikan
 bersama dan kebersihan kota yang kita cintai ini," pungkas Riza.
 

Posting Komentar