Proyek Sarana dan Prasarana Olah Raga Telan Dana Milliaran Terindikasi Terbengkalai Serta Tak Ada Azas Manfaatnya

Payakumbuh,Integritasmedia.com - Proyek pembangunan Gedung Sarana dan Prasarana Olah Raga dengan dana Rp.12.070.871.646 yang dikerjakan dengan distim KSO ( Kerja Sama Operasional ) PT.Niagara dengan PT.Vision yang beralamat di Bandung jln Rengganis no.10,terindikasi pekerjaannnya tidak akan selesai,walaupun telah ada perpanjangan waktu (addendum) 50 hari setelah habis jangka waktu pekerjaannya yang berakhir 31 Desember 2019 lalu.

Pembangunan sarana dan prasarana olah raga ini tidak diputuskan kontraknya. Saat proyek ini tidak selesai dikerjakan hingga batas akhir sesuai waktu dalam perjanjian kerja, perusahaan ini mendapatkan perpanjangan kontrak atau adendum. Informasi yang digali, perpanjangan kontrak pekerjaan ini hingga 31 Januari 2020 atau selama 50 hari.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Perlindungan Pelaku Pengadaan, dan Pencantuman Daftar Hitam, serta Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11 tahun 2014, tentang Daftar Hitam. Dalam dua aturan itu menjelaskan, salah satu penyebab perusahaan dimasukkan dalam  daftar hitam karena wanprestasi. Yakni tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu dalam kontrak.


Saat awak media berkunjung ke lokasi gedung tersebut tidak ada lagi aktivitas pekerja di sana. Akses masuk ke proyek itu pintu masuknya sudah roboh yang pagari seng. Sedangkan  teras lainnnya belum selesai dicor. Bagian atap juga belum dipasang rangka atapnya , sehingga masih terlihat kerangka bajanya.

Namun dari pantauan Media,pekerjaanya baru di laksanakan oleh kontarktor diduga kuat sengaja tidak menjalankan langkah langkah sesuai prosedur maupun aturan.
Hal tersebut juga dapat di buktikan dari pengumuman papan nama proyek terpampang masa waktu kerja selama 160 hari kalender artinya pekerjaan tersebut di mulai pertengahan Juli 2019 dan berakhir pada bulan Desrmber 2019,, namun fakta di lapangan , sudah berakhir masa kontrak progres pekerjaan baru mencapai 40 persen , kondisinya belum selesai meski sudah memasuki jatuh tempo waktu pengerjaan.
“Dengan ditandatanganinya kontrak kerja, berarti telah ada kesanggupan dari rekanan menyelesaikan proyek pembangunan pasar selama 160 hari. Jika ternyata pada akhirnya meleset, maka manajemen pelaksana patut dipertanyakan.

Delni Putra, Kabid sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di kegiatan itu saat ditemui beberapa Media diruang kerjanya (29/1)menjelaskan, "Dari mulai kontrak, hingga habis kontrak tanggal 31 Desember, bobot pekerjaan hanya 40 %.

Rekanan tersebut diberi kesempatan  untuk menyelesaikan Pekerjaan selama 50 Hari sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 mengenai  PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," ujar Delni pada Wartawan.

Sejak dimulainya kontrak tanggal 16 Juli 2019 hingga akhir Desember selama 160 hari, Bobot kerja yang bisa dilaksanakan Kontraktor Niagara - Visicon KSO hanya 40 % sedangkan penambahan waktu hanya 50 hari, dan bobot yang akan dicapai 60 % lagi," .

Delni selaku "PPK pertimbangannya pertimbangan Teknis. Pada saat bobotnya 40% ada hal lain yang seharusnya sudah terpasang dan sudah selesai,tapi belum bisa dipasang.
Dan itu seandainya kalau sudah terpasang ditambah dengan atap, bobotnya akan naik sekitar 26% lagi.

"Untuk memasang rangka dan atap tersebut hanya butuh waktu 10 hari pemasangan,"dan mengenai Denda sejak Penambahan Waktu hingga berakhir pada Kabid, "Denda sekitar Rp. 600 Juta,"katanya pada media.

Dalam 160 hari kerja, bobot pekerjaan hanya 40% sedangkan penambahan waktu hanya 50 hari dengan bobot yang akan dicapai 60% hal yang mustahil kalau bisa dilaksanakan dalam waktu yang tersisa hanya 18 hari lagi.

Melihat dari situasi dilapangan, kontraktor diduga tidak ada niat baik untuk menyelesaikan pekerjaan itu. Sebab dalam penambahan waktu selama 50 hari, pihak Kontraktor hanya bisa menambah Bobot Pekerjaan 10% 
Perpanjangan waktu pekerjaan itu dilakukan selama 50 hari dan lewati tahun anggaran. Namun kelihatannya masih diragukan penyelesaiannya,ujar Delni. (Anton Cino)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama