Limapuluhkota,Integritasmedia.com - Masih ada saja kita jumpai proyek pembangunan irigasi yang diduga tidak patuhi peraturan Menteri PU. Seperti halnya,
paket pekerjaan program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi,rawa,dan jaringan pengairan lannya dalam kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jaringan irigasi yang telah dibangun,Dan sekarang proyek tersebut dikerjakan oleh Cv.Ituano dengan nomor kontrak : 06.06/ppk-kontrak/titi ampera /rpjl-idmip/pupr-lk/2020 dengan tanggal kontrak 11 agustus 2020 dengan nilai anggaran rp.1.033.080.000.,00 dengan jangka waktu 75 hari kalender dikecamatan Akabiluru,Kab.Limapuluhkota,dan konsultan pengawasnya cv.multi tunas konsultan.
Berdasarkan pantauan Integritasmedia.com di lokasi Kamis 24/5/20 adanya Ketidak sesuaian pleaksanaan proyek tersebut dilihat dari kelengkapan pekerja di lapangan masih kedapatan tidak dilengkapi dengan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) seharusnya wajib di sediakan oleh perusahan pemenang tander proyek, sesuai dengan yang di atur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum yang Mestinya menjadi acuan oleh pihak Penyedia Jasa dan juga Penguna Jasa.
Salah satu pekerja proyek tersebut yang saat di temui dan di tanya oleh awak media kenapa saat bekerja tidak memakai safety. Dengan jawaban Sederhana ia mengatakan, apabila menggunakan APD/Safety akan terasa panas atau gerah. Ucapnya dengan singkat.
Berdasarkan pantauan Integritasmedia.com di lokasi Kamis 24/5/20 adanya Ketidak sesuaian pleaksanaan proyek tersebut dilihat dari kelengkapan pekerja di lapangan masih kedapatan tidak dilengkapi dengan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) seharusnya wajib di sediakan oleh perusahan pemenang tander proyek, sesuai dengan yang di atur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum yang Mestinya menjadi acuan oleh pihak Penyedia Jasa dan juga Penguna Jasa.
Menurut Suharyono (Ujang) Ketua Ormas Pekat IB Limapuluhkota,persoalan tersebut tidak bisa di abaikan begitu saja oleh dinas terkait, kami meminta kepada dinas terkait yang berkaitan untuk segera ambil sikap. Pasalnya, resiko K3 kontruksi adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan kontruksi,dimanakah kelayakan seorang pekerja keternagakerjaan. Ungkapnya.( Antoncino)
Posting Komentar