Hendra Gunawan : Urus Izin, atau Sarang Burung Walet Di Tutup

Lubuklinggau,Integritasmedia.com -


Bagi para pengusaha Sarang Burung Walet ( SBW ) yang belum mengantongi izin atau mengurus izin, maka bersiap-siaplah tempat usaha nya akan di segel, demikian dikatakan oleh Kepala DPMTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan pada awak media, Senin, ( 04/01/2021).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lubuklinggau mengultimatum para pengusaha Sarang Burung Walet agar segera membuat izin usaha di tahun 2021.

Dikatakan pria yang akrab di sapa kak HG ini, bila mana ditahun ini masih tidak melakukan kepengurusan perizinan, maka Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan tak akan segan-segan menutup seluruh usaha SBW illegal.

"Salah satu caranya nanti pihak kita akan menutup lobang jalur keluar masuk dari burung walet dengan dicor semen," tegasnya.

Kepala DPMTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan menerangankan selama ini, khususnya di 2020, bahwa pihaknya telah memberikan jedah waktu yang cukup bagi pelaku usaha Sarang Burung Walet yang ada di Kota berslogankan Sebiduk Semare itu, dalam hal untuk membuat izin, namun sepanjang 2020 para pengusaha SBW justru terkesan kucing-kucingan dengan Pemeritah setempat.

"Ditahun lalu penindakan SBW illegal sempat tertunda dikarenakan efek dari pandemi Covid 19, namun disisi lainnya kita telah mempunyai data sementara, yakni terdapat 60 usaha Sarang Burung Walet di Kota Lubuklinggau," bebernya.

Diakhir perbincangan dengan awak media, Hendra Gunawan kembali menekankan, memperingatkan di 2021 pihak DPMPTSP Kota Lubuklinggau mengultimatum agar segera buat izin, jika tidak mau disegel.

“Kita sudah berupaya panggil, tapi mereka nampaknya terkesan menghilang, jadi tahun ini kita keluarkan ultimatum 'keras', wajib buat izin, jangan main-main, kalau tidak digubris juga, maka tak ada lagi toleransi, akan ditutup, lihat saja nanti," tandas Kepala DPMTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan.

Sembari mengatakan bahwa langkah yang diambil semata-mata bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tertib adminitrasi perizinan di Kota Lubuklinggau khususnya Para pengusaha Sarang Burung Walet. ( Ali Akbar )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama