Gubernur HD Terima Rekomendasi DPRD Prov Sumsel Terhadap LKPJ tahun 2020


Palembang, Integritasmefua.com -  Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru memberikan  apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota  atas Rekomendasi yang diberikan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun Anggaran 2020


Hal tersebut diutarakan HD  pada acara Rapat Paripurna Istimewa XXVIII (28) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (3/5/2020)


 "Kedepan akan lebih ditingkatkan. Selanjutnya terhadap program dan kegiatan yang masih merupakan catatan atas rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus-pansus DPRD Sumsel" ujar Gubernur Herman Deru (HD).


HD utarakan ada yang masih memerlukan penyempurnaan di bidang administrasi dan pelaksanaan kegiatan akan menjadi perhatian Pemprov Sumsel dan akan ditindaklanjuti penyempurnaannya sesuai target pembangunan yang telah ditetapkan.


Terhadap keberhasilan program dan kegiatan yang telah dicapai dengan baik di bidang pembangunan disampaikan pada Laporan pembahasan dan penelitian oleh Pansus-pansus DPRD" tutupnya 


 Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati katakan Rekomendasi DPRD Prov Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2020, untuk dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.


"Setelah mengkaji dan menganalisis LKPJ Gubernur Sumatera Selatn Tahun Anggaran 2020, maka dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, secara umum DPRD Provinsi Sumatera Selatan menerima dan menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKP Tahun Anggaran 2020" ujarnya 


Pada kesempatan  tersebut dilakukan juga penandatanganan bersama Ketua DPRD dengan Gubernur Sumsel atas Rekomendasi DPRD Prov. Sumsel kepada Gubernur Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel TA 2020.


Turut hadir Plh. Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat H. Akhmad Najib. S.H., M.Hum dan para Kepala OPD Prov. Sumsel (Daeng)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama