OKNUM ASN ( FR) CABULI ANAK DI BAWAH UMUR,DIRINGKUS SATRESKRIM POLRES AGAM

Agam, SUMBAR ,Integritasmedia.com – Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Agam Sumatera Barat berhasil meringkus seorang tersangka yang diduga melakukan pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur. Hal ini diungkapkan Kapolres Agam, AKBP. Dwi Nur Setiawan, SH. MH didampingi Kasatreskrim Polres Agam, AKP Farel Haris, MH dan Kasubag Humas Polres Agam, AKP Nurdin saat Press Realiss di Mapolres Agam, Jum’at (10/09/21).

“Hal ini terungkap dari kepedulian orang tua terhadap anaknya, dimana orang tua korban membuka Ponsel (WA) dan melihat ada gambar yang tidak sepantasnya dimiliki oleh anak tersebut, kemudian setelah didesak ibunya, anak tersebut mengakui telah dilakukan pencabulan sesama jenis oleh tersangka terhadap dirinya”, ujar Kapolres.

Disebutkannya, pelakunya berinisial FR (56) yang merupakan seorang ASN yang bertugas di Kabupaten Agam, kita masih menyelidiki di instansi mana tersangka ini dinas. Kemudian korban berinisial LK, masih dibawah umur.

“Kejadian ini menjadi suatu peringatan dan pelajaran bagi semua orang tua terhadap anaknya. Orang tua diharapkan mengontrol prilaku anaknya, apalagi sekarang dalam pembelajaran Daring yang memakai Android, maka orang tua harus memahami apa yang ada di Ponsell anak-anaknya tersebut”, tutur Kapolres lagi.

Dilanjutkannya, untuk korban lain masih dalam penyelidikan, jika ada masyarakat yang merasa ada anaknya yang jadi korban, sesegera mungkin melaporkannya kepada Polres Agam untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka ini.

“Perbuatan cabul ini dilakukan dihutan atau disemak-semak di daerah koto alam kecamatan palembayan, setelah dicabuli pelaku mengatakan pada korban “Jangan Bilang Pada Orang Tuanya” dan terus memberi uang Rp. 100.000”, tukasnya.

Dijelaskannya, berikut barang bukti yang diamankan, satu unit handpon merek VIVO Y 15 warna phantomblack, satu helai baju kaus lengan pendek warna dongker pudar, satu helai celana levis pendek merek HOCKY, satu unit handpon merek OPPO F9 warna twilightblue, satu unit mobil Pick-up merek toyota warna hitam dengan Nomor Polisi BM 9086 AH, satu buah kunci mobil lambang Toyota dengan remote dan dompet gantungan kunci.

“Atas perbuatannya tersangakat dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindunganan anak Jo pasal 289 Jo 292 KUHP dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara”, ungkapnya mengakhiri.(Mei Ridwan).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama