Pemko Segel 4 Rumah



Payakumbuh , Integritasmedia. Com- Sebanyak 4 rumah yang tidak bersertifikat dan melanggar pedoman dan pedoman hukum serta Perwako Nomor delapan puluh dua tahun 2019, telah disegel melalui Tim Pengawas Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Payakumbuh, Jumat (26  /11).


  Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.  Penataan Ruang Eka Diana Rilva, ST, M.Eng menyatakan, terutama berdasarkan rapat persiapan penyegelan bangunan yang digelar beberapa hari lalu, ada 5 rumah yang layak untuk diserahkan di bawah kendali.


  Namun, mulai dari pembinaan hingga tahap penyegelan, ada satu unit bangunan yang sebelumnya diberi peringatan melanggar dan kini tidak lagi memiliki izin, pemilik akan segera membongkarnya.


  “Salah satu pemilik bangunan datang untuk mendokumentasikan ke Dinas PUPR dan bisa merobohkan bangunan pribadinya di dalam Desa Tigo Koto Dibaruah dalam bentuk rumah tinggal,” kata Kepala Dinas.  Penataan Kamar Eka Diana Rilva ke media setelah proses penyegelan.


  Empat rumah berbeda yang disegel itu ditempatkan di 3 kecamatan, khususnya Kabupaten Payakumbuh Utara dengan satu bangunan dan satu rumah di Kabupaten Payakumbuh Barat dan satu bangunan di Payakumbuh Timur.


  “Dari 4 rumah tersebut, di antaranya telah memperoleh izin namun sebenarnya di lantai mereka sekarang tidak lagi membangun sesuai dengan IMB yang dikeluarkan. Makanya kami segel sampai mereka memperjuangkan dan mengembalikan IMB tersebut,” jelasnya.


  Eka mengatakan, sebelum penyegelan bangunan, Dinas PUPR telah berkali-kali memberikan peringatan kepada pemilik bangunan untuk segera menyanggah Surat Izin Mendirikan Bangunan (PBG).


  “Sebelumnya kami sudah tiga kali memberikan teguran, karena belum ada reaksi dari pemilik bangunan, sehingga dilakukan penyegelan,” ujarnya.


  Selanjutnya, "Untuk segelnya, kita bisa membukanya setelah pemilik bangunan mengurus dan melengkapi semua izin masuknya," ujarnya.


  Kepala Dinas PUPR juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan merakit rumah sekarang tidak perlu ragu lagi dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena pengawasannya yang tidak ketat dan cepat.


  “Jika jaringan melakukan kontrol dan situasi selesai, asosiasi PBG paling lama hanya 6 hari berjalan, bahkan sekarang jaringan juga dapat tanpa penundaan bersaing secara online melalui www.simbg.pu.go.id. Harga  dibuka sampai undang-undang baru tentang retribusi diundangkan," katanya.


  Ia menambahkan, “Kepada seluruh warga Payakumbuh, sebelum membangun sebuah bangunan, ajukan izin terlebih dahulu karena pengawasannya mudah dan cepat,” ujarnya.


  Dalam penyegelan tersebut, Dinas PUPR Payakumbuh dibantu melalui Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI.  Dan jika setelah penyegelan tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, langkah serupa bisa dilakukan pembongkaran.


  “Sesuai aturan, sudah berminggu-minggu setelah penyegelan tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, kami bisa menyurati pihak terkait untuk melakukan pembongkaran sendiri agar bahan bangunan yang dibongkar tetap bisa digunakan. Jika  belum selesai, baru bisa kita bongkar," pungkasnya.  (A)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama