Proyek Pengerjaan Saluran Irigasi Gunung Sarik, "Rusak" Sebelum di PHO

"Masa pemeliharaan bukanlah waktu untuk menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan yang belum terselesaikan, melainkan untuk memelihara hasil pekerjaan yang sudah 100% dikerjakan dan telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan sehingga memiliki kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama".


Padang, integritasmedia.com - ADA pekerjaan konstruksi saluran irigasi yang dikelola oleh bagian SDA PUPR Kota Padang yang menuai pro kontra, karena pekerjaan tersebut masih ada yang rusak. Namun, Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) tetap dilakukan.


Padahal salah satu syarat dari pelaksanaan PHO adalah, Penyedia Jasa mengajukan permintaan kepada Pengguna Jasa untuk Penyerahan Pertama pekerjaan setelah pekerjaan selesai 100 % (termasuk syarat uji mutu telah terpenuhi) yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan bersama (GS, SE dan PO).


Namun, poin tersebut diduga tidak terpenuhi oleh rekanan dipekerjaan pembangunan saluran irigasi di Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Karena di proyek tersebut, pekerjaannya dinilai belum sempurna. Karena dilapangan masih terlihat ada pekerjaan pasangan batunya yang sudah pecah dan patah di beberapa titik.

Dan hal tersebut dibenarkan oleh Kabid SDA PUPR Kota Padang Noco Lesmana, "Iya ....Diperbaiki dimasa pemeliharaan", ungkapnya dengan singkat dan enteng kepada integritasmedia lewat WhatsApp-nya Senin (27/12/21).


Sementara itu Wardi salah seorang pemuda setempat saat ditemui integritasmedia di lokasi proyek Minggu (26/12/21) mengatakan, saluran irigasi ini telah pecah dan patah sejak beberapa waktu lalu. Tapi tidak pernah diperbaiki. 


Kini proyek tersebut telah di PHO, dan orang tidak bekerja lagi. Kapan akan diperbaikinya, tambahnya penuh tanya.


Sementara itu Surya, ST, salah seorang pelaku konstruksi di Padang menjelaskan, pada kontrak-kontrak pekerjaan konstruksi, setelah penyedia melaksanakan keseluruhan pekerjaan dan melakukan serah terima pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka diperlukan masa pemeliharaan. Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh Penyedia, selama masa pertanggungan yaitu terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan (PHO) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (FHO). Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen adalah selama 6 bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen adalah selama 3 bulan dan dapat melampaui tahun anggaran.


Selama masa pemeliharaan penyedia wajib memantau hasil pekerjaan, dan menjaga serta memelihara agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan yang tidak diinginkan. Seluruh biaya perbaikan dan perawatan apabila terjadi kerusakan bangunan ditanggung penyedia. Masa pemeliharaan bukanlah waktu untuk menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan yang belum terselesaikan, melainkan untuk memelihara hasil pekerjaan yang sudah 100% dikerjakan dan telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan sehingga memiliki kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama.

Ditambahkan Surya, PPK atau pengawas pekerjaan akan memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan secara tertulis kepada penyedia dalam hal terjadi cacat mutu selama masa pemeliharaan. Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki cacat mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.


Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan atau tidak memperbaiki cacat mutu sebagaimana mestinya, maka PPK dapat memutus kontrak secara sepihak.

Sanksi yang diberikan kepada penyedia dalam hal pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 dan peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020, adalah dikenakan sanksi daftar hitam selama 1 tahun dan sanksi berupa tidak dibayarkan uang retensi atau pencairan surat jaminan pemeliharaan. PPK berhak menggunakan retensi untuk membiayai perbaikan/ pemeliharaan. Apabila terdapat nilai sisa penggunaan retensi atau uang pencairan surat jaminan pemeliharaan tersebut maka PPK wajib menyetorkan kepada Kas Negara, urainya menyelaskan.(id/ha)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama