Anggota DPRD Yang Tak Ikut Sidang Harus Diberi Sanksi

                                  Alfian
  


Limapuluhkota, Integritasmedia com- Sidang paripurna DPRD Kabupaten Limapuluhkota yang dijadwalkan   pagi Jumat (25/3/22)  terpaksa ditunda beberapa kali, Penundaan disebabkan jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi forum,  sebelumnya agenda Paripurna DPRD Kabupaten Limapuluhkota yang dijadwalkan jam 9.00 Pagi,  diundur jam 11.00WIB, siang namun Karena belum juga mecukupi forum terpaksa diundur jam 14.00WIB, namun karens belum juga mencukupi kuota 51% dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Limapuluhkota yang berjumlah 35 orang itu terpaksa dilaksanakan  jam 13.45WIB, dan itupun jumlah yang hadir cuma untuk mecukupi kuota,  setelah para anggota DPRD tersebut menelpon rekan2 nya untuk menghadiri sidang paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban terhadap pandangan fraksi itu mengenai LKPJ Bupati tahun 2021.



                              Khairul Apit


Melihat keadaan sidang paripurna tersebut sering molor,  akhirnya media minta konfirmasi kepada salah seorang anggota DPRD Kabupaten Limapukuhkota dari BK (Badan Kehornatan) Alfian yang merupakan sekretaris BK tersebut, Disampaikan oleh Alfian selaku BK DPRD Kabupaten Limapuluhkota sangat menyayangkan dengan kejadian ini, karena agenda ini sangat penting dalam rangka mendengarkan jawaban Bupati terhadap pandangan fraksi beberapa hari sebelumnya tentang LKPJ Bupati tahun 2021.



Padahal laporan itu sangat penting, setelah fraksi-fraksi di gedung dewan menyampaikan pandangan fraksi.

Menurut Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Sektmretaris Alfian dari Partai Demokrat mengatakan bahwav Laporan pertanggungan jawab LKPJ itu dilaksanakan guna memenuhi Undang-undang nomor 23 
tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 
2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait
kinerja dan berbagai program dan kegiatan Kepala Daerah rentang waktu  selama tahun kepemimpinanya (2021).


Ucapan senada juga dilontarkan oleh Ketua Fraksi Gerindra Khairul Apit "Saya menyesalkan hal itu terjadi, padahal mereka dan saya menerima gaji dari negara setiap bulan Rp. 22 juta, itu belum termasuk pertanggungan negara lainya yang harus kami pertanggung jawabkan", ketus Khairul Apit.

Tiga  kali Paripurna ditunda, sampai puncaknya jam 15.30 Wib Jumat 15/3, quorum juga akhirnya terpenuhi, hanya lebih satu orang 1 orang dari kuorum yang anggota DPRD 35.


Menurut Khairul. Apit, Paripurna laporan pandangan umum Bupati pada Paripurna yang sudah di agendakan jauh hari itu sangat mempunyai arti penting.

"Bupati harus mempertanggung jawabkan kinerja selama satu tahun kepemimpinanya sebagai kepala daerah kepada masyarakat. Mekanismenya di hadapan anggota dewan", ujar Kgairul Apit. 

Sebagai yang mewakili rakyat kita harus konstisten memegang amanah yang disematkan dipundak kita tapi, lihat kondisi yang terjadi. Apakah masih bisa kita menyebut diri sebagai wakil rakyat?, khairul Apit balik bertanya.

Melihat ke tidak hadiran rekan mereka pada Paripurna itu merupakan sebuah dinamika, dan harus ada peringatan atau saksi dari BK DPRD Kabupaten Limapuluhkota,  kita selaku anggota DPRD merupakan perpanjangan tangan masyarakat, apalagi legistatif salahsatu fungsinya sebagai pengawas eksekutif dalam pemerintahan . Dan kita harus mengemban amanah yang dipercayakan masyarakat kepada kita selaku anggora dewan,tegas Apit. 

Marsanova Andesra SH, MH selaku ketua sangat menyesalkan dengan kejadian,  karena kita belum mempunyai tentang sanksi terhadap para anggota DPRD yang tidak hadir dalam setiap sidang. Maka dalam kesempatan inilah kita selaku yang dipercayakan sebagai BK bisa sebagai landasan untuk membuat kode etik yang merupakan sanksi bagi anggota DPRD yang tidak menghadiri setiap sidang, ujar Andes panggilan akrab dari Fraksi PAN.( Antoncino) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama