Diduga Ada Kecurangan di Pilwana Kota Tangah Batu Ampa, 3 Calon Ajukan Penolakan Rekapitulasi Penghitungan Suara


Limapuluhkota, Integritasmedia.com-, Limapuluhkota  Sumatera Barat (Sumbar), melaksanakan  Pilwana serentak yang dilaksanakan  tanggal 25 Mei 2022 kemaren.

Dari 79 nagari yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota sebanyak 70 nagari telah  ambil bagian dalam pilwanag serentak di daerah itu.

Salah Nagari yang melaksanakan Pilwana serentak tersebut adalah Nagari Koto Tangah  Batu Ampa Kecamatan Akabiuru. Di daerah tersebut calon Wali Nagari yang ikut Pilwana itu terdiri dari 5 orang yaitu ; 1. Samsul Akmal yang merupakan incumbent  dengan nomor urut (04), 2. Ahmad Fauza (02), 3. Fizia Mahyunis (01), 4. Mahbub Elkhairi (03), serta 5. Mhd Kasuryadi (05).


                               Surat 1

Dari 5 calon tersebut yang memperoleh suara terbanyak Samsul Akmal, namun karena ada indikasi dugaan kecurangan dalam Pilwana tersebut, tiga (3) orang melakukan gugatan ke panitia pemilihan tingkat Nagari, Kecamatan, Kabupaten, Kepala DPMN ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari, Ketua DPRD Kabupaten Limapuluhkota dengan membuat surat penolakan hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Wali Nagari Koto Tangah Batu Ampa periode 2022-2028 tertanggal 27 Mei 2022.Adapun tiga orang calon yang mbuat surat pernyataan penolakan tersebut adalah Fizia Mahyunis,Mahbub Elkhairi dan Mhd Kasuryadi.


                              Surat 2


Ketiga orang calon Wali Nagari tersebut pada tanggal 30 Mei juga membuat surat permohonan pembataln atas perhitugan suara pemilihan Wali Nagari Koto Tangah Batu Ampa dan permohonan untuk pengadaan pemilihan suara ulan dibeberapa TPS tertentu yang ditujukan ke Sub Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan Akabiluru di Sariak Laweh, dan tembusannya ke Panitia pemilihan tingkat Kabupaten.Kepala DPMN, Bupati, serta Ketua DPRD.

Adapun   permohonan ketiga calon tersebut  menyampaikan permohonan pembatalan atas hasil penghitungan suara Wali Nagari Koto Tangah Batu Ampa dan meminta pemungutan suara ulang dibeberapa TPS yang terindikasi telah terjadi kecurangan secara terstruktur dan sistematis.

Poin - poin yang dituntut oleh ketiga calon Wali yang diduga telah terjadi pelangaran tersebut adalah ;  A. Pelanggaran sebelum pencoblosan 1. Pengkondisian ( penyettingan) penyelenggara Wali Nagari ( Panitia Pemilihan dan KPPSN) yang menguntungkan salahsatu calon Wali Nagari (Petahana),2. Keterlibatan perangkat Nagari untuk memenangkan salahsatu calon/Petahana, 3.Carut marut DPT,4.KPPSN sebagai penyelenggara pemilihan Wali Nagari ditingkat TPS tidak melaksanakan tupoksi. B. Pelanggaran-pelanggaran di hari pencoblosan yaitu ;1.Pemilihan ganda di DPT,2.Pemilih di DPT tidak hadir ke TPS tetapi di daftar hadir ada, 3. Pemilih  dari Kabupaten lain ikut memilih,4.Pelaksanaan pencoblosan yang tidak prosedural (tidak sesuai ketentuan),5.Pelayanan pemilih dirumah (pemilih sakit) tanpa didampingi keluarga 

Oleh sebab adanya indikasi kecurang tersebut, maka kami bertiga melakukan gugatan penolakan penghitungan hasil rekapitulasi suara di Nagari Koto Tangah Batu Ampa ini, ujar Mhd. Kasuryadi, Mahbub Elkhairi serta Fizia Mahyunis kepada media ini.

Disampaikannya bahwa dengan adanya indikasi kecurangan tersebut ketiga orang calon Wali tersebut mengharapkan supaya pihak terkait untuk menindaklanjuti serta membatalkan rekapitulasi suara dibeberapa TPS dan diharapkan pemilhan ulang dibeberapa TPS yang diduga ada kecurangan tersebut, ujar Mhd.Kasuryadi.

Disampaikan juga oleh Mahbub Elkhairi jika gelaran pilwana dilakukan dengan jujur dan adil, tanpa ada pendzoliman tentang adanya indikasi kecurangan tersebut, ia dan dua calon lainnya tidak menyesalkan kekalahan dirinya dalam gelaran pilwana tersebut. Menurutnya, kalah menang itu hal biasa dalam sebuah demokrasi, 

 ( Antoncino/Asroel Japang)




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama