Pemko dan Kejaksaan Negeri Solok Adakan MoU

Kota Solok, integritasmedia.com - WALIKOTA Solok, Zul Elfian Umar dan Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Andi Metrawijaya menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Solok, Selasa (22/11/22).


Zul Elfian Umar mengatakan, sebuah kebahagiaan bagi kami Pemerintah Kota Solok hadir melakukan penandatangan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Solok ini. Ucapan terimakasih dan penghargaan kepada kejaksaan yang selama ini telah membantu Pemerintah Kota Solok, termasuk dalam permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara.


"Alhamdulillah dengan bantuan dari Kejari Solok, berbagai persoalan hukum dan kendala yang ditemui dapat diselesaikan, serta banyak aset negara terselamatkan," kata Zul Elfian.


Selanjutnya kedepan, permasalahan tentu masih ada ditemui. Untuk itu, diminta kepada Kajari selalu membantu dan membimbing Pemko Solok menyelesaikan berbagai persoalan, sehingga Kota Solok Berjuara (Berkah, Maju dan Sejahtera) dapat diwujudkan.


Lalu Ia meminta dukungan Kejari untuk membantu mengawal berbagai pembangunan yang ada di Kota Solok, seperti pembangunan GOR Marahadin Laing, Revitalisasi Pasar Raya Solok dan pembangunan RSUD Solok yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar 100 Milyar Rupiah. Apalagi, Kota Solok saat ini merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Sumbar yang belum memiliki RS.


"Terimakasih kerjasama yang baik dengan Kajari Solok selama ini. Semoga kedepan, kerjasama yang baik ini akan semakin terjalin. Dan kesepakatan ini akan memberikan dampak yang sangat baik bagi Pemko Solok," tutup Zul Elfian.


Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Andi Metrawijaya mengucapkan terimakasih kepada Wali Kota Solok beserta jajaran yang telah menyempatkan hadir. "Semoga ini menjadi hal positif. Apalagi selama kami bertugas, Wako Solok yang pertama kali hadir ke Kejaksaan Negeri Solok," ujarnya.


Dijelaskan Andi, Kejaksaan Negeri diberikan kewenangan terkait fungsi dan tugas berdasarkan UU No 11 tahun 2021 junto UU Nomor 16 Tahun 2004 serta peraturan kejaksaan nomor 7 Tahun 2021. Kejaksaan melakulan legal audit dalam mendampingi kebijakan kepala daerah terkait pengelolaan keuangan negara.


Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di daerah hukumnya.

"Kesepakatan bersama ini juga sebagai payung hukum untuk kegiatan yang lebih lanjut. Diharapkan setiap kegiatan-kegiatan akan dapat menjalankan fungsi pendampingan sekaligus pengawalan," jelasnya.


Diakhir kegiatan, Wako Solok, Zul Elfian Umar bersama Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Andi Metrawijaya juga berkenan saling bertukar plakat dan ditutup dengan sesi foto bersama.


Turut hadir, Jajaran Kajari Solok, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Nova Elfino, Inspektur Kota Solok, Kenfilka,SH, Kabag Hukum Edrizal, SH, Edrizal, Kabag Prokomp, Nurzal Gustim.(Roni)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama