Pemko Solok Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023

Kota Solok, integritasmedia.com - WAKIL Walikota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Jum'at (18/11/22).


Wawako Dr. H. Ramadhani Kirana Putra dalam nota tertulisnya menyampaikan,  Sebagaimana diketahui, bahwa penyusunan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023. Adalah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.  Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. 


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah acuan  rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah.  "Yang dibahas dan dan nantinya akan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang syah," sebut Dhani.


Disampailan Dhani, penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Solok Tahun Anggaran 2023 ini. Telah melalui beberapa tahapan, dimana saat ini kita telah sampai pada tahapan penyampaian Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD.


"Adapun tahapan penyusunan APBD diawali dengan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan dilanjutkan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dan itu semua  telah disepakati bersama.  Antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Solok pada Tanggal 13 Agustus 2022 yang lalu," sebutnya.


Sebagai perwujudan dari perencanaan pembangunan partisipatif, dalam rangka menampung aspirasi dari masyarakat. Maka RAPBD Tahun Anggaran 2023 ini juga mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun berdasarkan hasil musrenbang mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan hingga Tingkat Kota.


Penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2023 ini juga sudah melalui sinkronisasi kebijakan pembangunan dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.  Guna mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan provinsi Sumatera Barat" sebut Wawako.


"Karena Pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Mengamanatkan bahwa dalam penyusunan APBD, penganggaran Pengeluaran Daerah.Harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup. 


Lebih lanjut disampaikan Dhani, untuk memperhatikan ketentuan dimaksud, rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini. Telah disesuaikan dengan rencana penerimaan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor : S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022,  perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2023. 


Dikatakanya sejatinya secara umum Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Solok Tahun Anggaran 2023. Adalah terdiri dari rencana atau target pendapatan daerah, rencana alokasi belanja daerah, dan rencana pembiayaan daerah.


Adapun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Solok  Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut. "PENDAPATAN DAERAH". Total pendapatan daerah Tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp.546.823.246.705.


Sementara 'BELANJA DAERAH' Total Belanja Daerah Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp.693.312.152.916. 


Dan 'PEMBIAYAAN DAERAH' Pembiayaan Neto Tahun 2023 direncanakan sebesar defisit anggaran yaitu Rp.146.488.906.211.


Selanjutnya kami sampaikan besaran defisit anggaran pada RAPBD Tahun Anggaran 2023 ini. Setelah disandingkan target Pendapatan Daerah dengan Belanja Daerah, maka terdapat selisih kurang target pendapatan daerah atau terjadi defisit anggaran sebesar Rp.146.488.906.211.


Defisit anggaran ini direncanakan akan ditutup dengan rencana pembiayaan daerah, yaitu dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 dan penerimaan pinjaman daerah melalui Program PEN.


Selanjutnya kata Dhani, dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, dan tingginya tingkat ketergantungan keuangan daerah , kepada pemerintah pusat. Karena keterbatasan potensi pendapatan asli daerah, menuntut pemerintah daerah lebih selektif dalam menentukan kebijakan pengalokasian belanja daerah.(Roni)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama