ATR/BPN Kabupaten Limapuluhkota Dapat Penghargaan Rekor Muri



Gemapatas Langkah Solutif Atasi 

 Kepemilikan Hak Tanah Warga


Limapuluhkota, Integritasmedia.com-Gemapatas Langkah nterian Agraria Dan Tata Ruang,Badan Pertahanan Nasional,mencanangkan kegiatan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas sebanyak 1 juta patok secara serentak yang dilaksanakan di 33 provinsi, termasuk Kabupaten Limapuluhkota .


Pemasangan patok batas bidang tanah yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) melaksanakan Program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas), Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah Untuk Indonesia bertemakan Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok di seluruh provinsi se-Indonesia masuk rekor di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 

 


Kegiatan Gemapatas dilaksanakan di Nagari Limbanang  Jumat (03/02/23) sebanyak 741 pasang Patok,  anti cekcok, Dan anti caplok. 



Kepala Kantor ATR/ BPN Limapuluhkota Dona Safitri didampingi Almardian Ketua Ajukasi PTSL mengatakan bahwa Gemapatas ini merupakan bentuk akselerasi dari kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap terintegrasi.


 Patok batas bidang tanah tersebut akan dipasang oleh masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.


Diharapkan, program gemapatas, membuat warga segera mendaftakan tanah mereka untuk disertifikasi, sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Serta menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, hingga meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.


Lebihlanjut disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluhkota mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Dona juga menjelaskan pemasangan patok bidang tanah merupakan awal kegiatan sertifikat tanah dan awal dari upaya menjaga tanah dari pihak lain.


“Salah satu permasalahan tanah adalah ketika pemilik tanah tidak menjaga. tanahnya. Dan salah satu cara menjaganya adalah memasang patok, sehingga kita tahu tanah itu dikuasai oleh siapa,” jelasnya


Hal ini sejalan juga dengan arahan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto melalui saluran daring.  Sertifikat tanah dapat memberi kepastian hukum dan hak ekonomi pada masyarakat. Sehingga masing-masing individu dapat menjaga tanah miliknya.


“Dengan semakin jelasnya batas-batas tanah dan dilengkapi sertifikatnya, masyarakat akan mendapat kepastian hukum. Di sisi lain, sertifikat ini memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat,” ucap Dona. 

(Antoncino) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama