Wako Zul Elfian Umar Harapkan Pelaku Usaha dan UMKM Kota Solok Punya Sertifikasi Halal

Solok, integritasmedia.com - WALIKOTA Solok harapkan pelaku usaha dan UMKM Kota Solok punya sertifikasi halal. Dalam mengantisipasi hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok menggelar Kampanye Mandatory Sertifikat Halal, dengan sasaran para pelaku usaha UMKM di Masjid Agung Al Muhsinin dan Pasar Raya Solok, pada Sabtu (25/3/23).


Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Adrinoviyan, menuturkan dasar pelaksanaannya berdasarkan ada UU No 33 Tahun 2014.


Karenanya, pelaku usaha diminta dapat mengurus sertifikasi halal di daerah masing-masing seluruh produk diwujudkan dalam bentuk penahapan yang diatur pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.


"Tahapan pertama dilakukan hingga 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” katanya.


Andrinoviyan menambahkan, dalam rangka meysukseskan tahap ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan memberikan dua mekanisme, yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler.


"Sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare diperuntukan bagi pelaku usaha yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya gratis," sebutnya.


Sementara Walikota Solok, Zul Elfian Umar, yang hadir pada kesempatan tersebut mengatakan, Pemko sangat mendukung sertifikasi halal yang dilaksanakan Kemenag, untuk pelaku usaha dan UMKM di Kota Solok.


“Tentunya ini sangat baik bagi pelaku usaha maupun UMKM, apalagi pengurusan sertifikat halal diberi gratis, dimana dapat memberi kemudahan bagi pelaku usaha,” katanya.


Wako menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kemenag Kota Solok yang telah menggagas dan melaksanakan kegiatan kampanye sertifikasi halal di Kota Solok.


“Selain itu, kepada pelaku usaha yang belum memiliki label halal agar bisa mengurus dan mempersiapkan semua bahan yang dibutuhkan dalam pengurusan di Kantor KUA Kecamatan,” cetusnya.(rtmy)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama