Sempat Heboh Perjanjian Air Baku PDAM Antara Pemkab Solok dan Kota Solok, Ahirnya Temukan Kesepakatan Damai

Arosuka Solok, integritasmedia.com - POLEMIK Perjanjian Air Baku PDAM Antara Pemkab  Solok dan Kota Solok, telah menemukan Kesepakatan Damai. Dimana sebelumnya, Polemik gonjang-ganjing yang tengah terjadi dalam Perjanjian Kerjasama, terkait kontribusi dari pihak PDAM Kota Solok kepada Pemda Kabupaten Sokok. Terhadap pemanfaatan air baku oleh PDAM Kota Solok, yang bersumber dari Kabupaten Solok. Yang disampaikan Bupati Solok Epyardi Asda melalui sejumlah media pada Kamis, (6/4/23), menuai kontropeksi dan menjadi tanda tanya besar dikalangan para pemangku jabatan.


Dari Inti permasalahan yang terjadi  disampaikan Bupati Solok Sumbar Capt. Epyardi Asda dengan tegas.  Jika  Pemerintah Kota Solok melalui PDAM, tidak  menyelesaikan komitmen-komitmen yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama. Terkait pemanfaatan sumberdaya air bersih sejak tahun 2022. Yang dimanfaatkan oleh PDAM Kota Solok, bersumber dari Kabupaten Solok. 


Dimana Pihak Pemkab Solok akan kasih tenggang Waktu Satu Minggu, mulai Kamis tanggal  6 April sampai dengan Kamis 13 April 2023. Jika kontribusi tidak digubris alias diselesaikan,  Pemkab Solok Bakal Menutup Semua Sumber Aliran Air PDAM Dari Kabupaten Solok Yang Dimanfaatkan oleh PDAM Kota Solok.


Akhirnya Polemik Perjanjian Air PDAM Antara Pemkab  Solok dan Kota Solok tersebut. Melalui pertemuan munsyawarah dan mufakat Kamis 13 April 2023, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, telah sepakat dan menemukan Titik Perdamaian.


Dari pertemuan itu, pihak Pemerintah Kabupaten Solok dihadiri, Sekretaris Daerah  Medison, S.Sos, M.Si. Asisten III, Editiawarman, S.Sos, M.Si. Kepala BKD Indra Gusnaldi, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Kerjasama. Kepala Bagian SDA, Kabid Pendapatan BKD, dan Dirut PDAM Kabupaten Solok.


Sementara dari Pemerintah Kota Solok dihadiri, Sekretaris Daerah Drs. Syaiful Rustam, M.Si, Asisten II, Kepala Bagian Perekonomian. Kepala Bagian SDA, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hubungan Langganan, dan Dirut PDAM Kota Solok Rabbiluski.


Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Solok, dalam hal ini disampaikan oleh Bupati Solok H. Epyardi Asda memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Solok


 Untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dalam jangka waktu 1 (satu) minggu terhitung dari tanggal 6 April 2023 lalu.


Sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, akhirnya tepat dalam hitungan waktu 1 (satu) minggu. Pemkot Solok. Akhirnya mendatangi Pemkab Solok yang dipimpin langsung oleh Sekda Pemko Solok. Dimana kedua daerah tersebut melakukan pertemuan untuk penyelesaian polemik terkait kontribusi air bersih yang selama ini diduga dilalaikan oleh PDAM Kota Solok.


Pada pertemuan tersebut Pemerintah Kota Solok akui adanya kelemahan, tentang pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Solok. Terkait pemanfaatan sumber mata air bersih (PDAM) Kota Solok yang sumbernya berasal dari Kabupaten Solok.


Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison  menyebutkan, dalam pertemuan tersebut, ada beberapa poin yang sama-sama disepakati oleh kedua daerah. Untuk dijadikan sebagai solusi dari seluruh permasalahan yang terjadi, diantaranya. Terkait dengan temuan BPK-RI Tahun 2022. 


"PDAM Kota Solok bersedia membayarkan kontribusi yang tertunda. Tahap pertama sebesar 50 persen pada tanggal 5 Mei 2023. Sisanya paling lambat 60 hari pasca pembayaran pertama," jelas Medison.


Kemudian papar Medison, kedua belah pihak melalui bagian aset, bagian perekonomian, dan Pihak PDAM. Akan melakukan pengecekan kondisi ril water meter ke lokasi sumber air. Pengecekan direncanakan berlangsung pada 15-16 April 2023. 


Selanjutnya pihak Pemko Solok bersedia mengganti water meter yang rusak pada akhir Mei 2023. Selanjutnya, dilakukan pemasangan di titik yang disepakati oleh kedua belah pihak. " Dan Pemkab berkewajiban menjaga aset kota yang ada di Kabupaten Solok,"cetus Sekretaris daerah Pemkab Solok Medison.


Lalu kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk BPK/BPKP untuk mengkaji tarif dasar air. Hal itu sebagai rujukan kepada pelaksanaan perjanjian kerjasama yang disepakati, dan dilakukan pada minggu pertama Mei 2023.


Untuk penentuan tarif dasar untuk menghitung kontribusi mulai dari bulan Januari 2023, merujuk kepada tarif dasar yang direkomendasikan oleh BPK/BPKP. Pemkab Solok berkewajiban menjaga keselamatan asset Pemko Solok yang berada di Kabupaten Solok. 


Disampaikan Medison, mengenai usulan kedua belah pihak terkait rencana addendum perjanjian kerjasama, antara lain. Pemerintah Kabupaten Solok.  Sesuai dengan pasal 11 perjanjian kerjasama dapat ditinjau ulang sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun. Pemerintah Kabupaten Solok menawarkan revisi/addendum.


Dari hasil itu, PDAM Kota Solok agar memberlakukan tarif khusus bagi pelanggan Kabupaten Solok yang menjadi pelanggan PDAM Kota Solok.  Laku, untuk sarana dan prasarana sosial, seperti Masjid, sekolah, dll untuk tidak dikenakan biaya alias gratis. Dan kenaikan kontribusi dari 15 % menjadi 20%.Pemerintah Kabupaten Solok meminta untuk dilibatkan BPK/BPKP dalam merevisi perjanjian kerjasama.


Sementara Sekretaris Daerah Kota Solok, Drs. Syaiful Rustam, M.Si, menyatakan.  Dari hasil pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Solok sepakat untuk melakukan addendum/perubahan perjanjian kerjasama yang ditandatangani tahun 2019. Sementara untuk angka kebocoran mengacu kepada hasil audit BPKP. Lalu yang berkaitan dengan pengrusakan yang disengaja oleh pihak-pihak dan sabotase. "Kesemua itu akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Solok untuk menyelesaikannya," terang Syaiful Rustam.


Disampaikan Sekdako, apabila Pemerintah Kabupaten Solok mengabaikan terhadap poin c , untuk pembayaran kontribusi. Hal itu akan diperhitungkan sebagai kerugian oleh PDAM Kota Solok. "Kemudian, mengenai masalah kerusakan yang terjadi oleh akibat bencana alam, semua ditanggulangi secara bersama oleh para pihak," sebutnya.


Kemudian PDAM Kota Solok tetap mengacukan diangka 15% untuk pembayaran kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Solok. Untuk sarana dan prasarana sosial seperti Masjid dan Mushalla diberlakukan tarif sosial khusus.


Terkait dengan usulan addendum /perubahan perjanjian kerjasama akan dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Daerah masing-masing. Setelah itu akan dilanjutkan melalui pembahasan secara bersama," jelas Syaiful Rustam.


Sementara kata Sekdako Solok, mengenai Poin-poin yang akan dibahas dalam addendum perjanjian kerjasama. Akan disesuaikan dengan hasil pembahasan dan rujukan dari BPK/BPKP atau peraturan yang berlaku.  Addendum terhadap perjanjian kerjasama disepakati paling lambat pada Bulan Juni 2023..


Akhir dari pertemian, kemudian kedua daerah menandatangani seluruh kesepakatan. Uang telah ditetapkan dalam berita acara rapat kesepakatan tentang pemanfaatan sumber mata air baku. Dalam hal ini dari Pemko Solok ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. Syaiful Rustam, M.Si. Sementara dari Pemkab Solok ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S. Sos, M.Si.(tm)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama