Wako Bukittinggi Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

 


BUKITTINGGI, lntegritasmedia.com – Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mengantarkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 yang disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin, (12/06/23.)

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menjelaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaannya kepada DPRD untuk dibahas bersama.

“Maknanya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD,” katanya.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dalam hantarannya menjelaskan dalam Ranperda itu, memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari 7 (tujuh) laporan, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

Ia mengatakan LKPD yang dimuat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban yang kami sampaikan ini, telah disampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 20 Maret 2023 yang lalu dan telah dilakukan pemeriksaan langsung baik secara interim maupun terinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

“Alhamdulillah, untuk ke-10 kalinya berturut-turut, BPK RI telah memberikan opini tertinggi atas LKPD Kota Bukittinggi berupa Wajar Tanpa Pengeculian, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2022,” kata Wako.

Terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Wako memaparkan, Pendapatan-LRA pada tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 714 miliar dengan realisasi sebesar Rp 698 miliar atau mencapai 97,79 persen dari target yang telah ditetapkan.

Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicapai realisasi sebesar Rp130 miliar atau 95,99 persen.

“PAD yang terealisasi itu, terdiri dari Pajak Daerah pada tahun 2022 dapat direalisasikan adalah sebesar Rp49 miliar dari target Rp50 miliar atau 98,61 persen,” katanya.

Terkait belanja daerah, Wako menyampaikan hal-hal yang terkait dengan Belanja Daerah yang dikelompokan atas 4 (empat) kelompok belanja yaitu Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

“Berdasarkan perhitungan yang dilaporkan, maka secara keseluruhan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi tahun 2022 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp77 miliar,” ungkap Wako.

Setelah dihantarkan, Pimpinan dan Anggota DPRD Bukittinggi akan menyiapkan pemandangan umum fraksi terhadap ranperda terkait.

Pemandangan umum fraksi itu akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya, yang dijadwalkan, Selasa 13 Juni 2023.(

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama