RetnibHumaira menegaskan, kepada Pengelola Keuangan untuk dapat mempercepat Proses Kegiatan. Baik yang belum dan akan dilaksanakan. Karena kita harapkan nantinya diakhir tahun tidak ada lagi keterlambatan.
Selanjutnya, kita telah mendekati akhir tahun kita harapkan agar tidak mengendorkan kedisiplinan. "Mari kita senua senantiasa melaksanakan Kewajiban serta Tugas Pokok dan Fungsi kita dengan semaksimal mungkin," ujarnya.
Sementara Sekdakab Solok Mefison menyatakan, sekaitan dengan Pemilu dan Pilkada yang akan berlangsung sesuai dengan Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Menpan-RB, Bawaslu dan KPU tentang Netralitas ASN. Maka dari itu kepada ASN dan THL Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok. Kita dilarang keras memberikan dukungan kepada salah satu calon di Media Sosial melalui Unggahan ataupun memberikan Like, jika hal ini dilaporkan ke Bawaslu maka bisa dikenakan tindakan kedisplinan.
"Jika ASN atau THL didapati mengunggah foto salah satu calon maka hal ini dapat diberikan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat bahkan hingga pemberhentian kerja," tegasnya.(tmi)
Posting Komentar