Sekda Kab. Solok Medison Tegaskan ASN Agar Tidak Tanggapi Status Caleg di Medsos

Arosuka, integritasmedia.com – SEKRETARIS Daerah Kabupaten Solok, Medison, memperketat aturan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Solok terkait Pemilihan Umum 2024. Larangan tersebut mencakup tanggapan terhadap status calon anggota legislatif (caleg) di media sosial. Termasuk tidak memberikan tanda suka, mengomentari, atau membagikan konten terkait Capres RI dan partai politik.


Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, saat memberikan arahan pada Apel Pagi Senin, (16/10/23) di Lapangan Kantor Bupati Solok.


Medison menegaskan bahwa larangan ini sesuai dengan surat edaran dari Menpan RB. Serta Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.


"Seluruh jajaran ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok diingatkan untuk lebih berhati-hati, terutama dalam berfoto atau berpose bersama calon anggota legislatif," katanya.


Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas ASN, dan Medison berharap agar ASN selalu mematuhi aturan tersebut. Ia memperingatkan bahwa berfoto bersama calon legislatif, bahkan jika itu saudara, dapat dianggap sebagai dukungan kepada peserta Pemilu, terutama dengan pengawasan ketat dari Bawaslu terhadap media sosial.


Medison juga menekankan bahwa larangan terlibat dalam politik praktis sangat penting, dan ASN yang ingin bergabung dengan partai politik harus melepaskan jabatannya atau mengundurkan diri sebagai ASN. Meskipun belum ada pelanggaran yang terdeteksi, pengawasan terus diperketat menjelang Pemilu 2024.


Pemerintah Kabupaten Solok mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kepada Bawaslu dan pemerintah setempat jika mengetahui adanya oknum ASN terlibat dalam kegiatan caleg atau capres, disertai dengan bukti yang kuat.


Di sisi lain, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan Bawaslu berkenaan aturan baru sesuai Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 18 tahun 2023 tentang aturan di mana suami atau istri dari ASN menjadi caleg.


Sesuai surat edaran itu, ASN tidak boleh ikut terlibat apalagi mendampingi baik suami atau istrinya yang menjadi caleg. Kemudian tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan/atau pemberian barang tertentu). "Termasuk penggunaan barang milik negara, atau milik pribadi untuk mendukung suami atau istri yang menjadi caleg," tegasnya.(Tmi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama