Bupati Solok Gratiskan BPHTB bagi Masyarakat Kurang Mampu

Arosuka Solok, integritasmedia.com - PEMKAB Solok, Sumbar, gratiskan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan syarat harus memiliki surat keterangan Kurang Mampu dari Pemerintah Nagari setempat. Kebijakan tersebut guna mengatasi kendala yang sering ditemui dalam percepatan pensertifikatan tanah yakni ketidaksanggupan masyarakat dalam membayar BPHTB.


Hal itu ditegaskan Bupati Solok, Epyardi Asda saat membuka Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Solok bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumatera Barat serta Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024, di Gedung Solok Nan Indah, Arosuka.


Bupati juga mengucapkan syukur Alhamdulillah berkat dukungan dari ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat, hari ini kita dapat mensertifikatkan sebanyak 147 Sertifikat Tanah, untuk itu kita ucapkan terima kasih.


“Sebagai Kepala Daerah dan Jajaran Solok Super Team kita bertekad untuk menjadi yang terbaik di segala lini dan Alhamdulillah saat ini kita telah mulai merasakan hasilnya serta telah mulai diperhitungkan dari berbagai macam sektor,” ucap bupati, Jum'at (10/11/23).


Selain dari daerah pertanian, kita juga menyadari adanya Potensi Pariwisata yang dimiliki oleh Kabupaten Solok. Melalui kunjungan wisatawan ke Kabupaten Solok kita percaya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.


Untuk membangun Kabupaten Solok dan meningkatkan potensi yang dimiliki tidak bisa hanya melalui APBD saja, namun juga diperlukan bantuan dan dukungan dari pihak luar ataupun para investor.


“Dengan adanya dukungan dan kerjasama dari Kantor Pertanahan sehingga dapat mempercepat pensertifikatan tanah di Kabupaten Solok maka cita-cita mewujudkan Kabupaten Solok menjadi daerah wisata dan memberikan kemudahan bagi para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Solok,” jelas Epyardi Asda.


Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat, Sri Puspita Dewi menjelaskan, pihaknya akan menyerahkan sebanyak 147 Sertifikat yang terdiri dari 131 Sertifikat Jalan dan 16 Sertifikat Kantor.


Pensertifikatan ini harus segera dilaksanakan karena ini sesuai dengan tugas Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan seluruh Aset Tanah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


“Saat ini kita di Kantor ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat sedang melaksanakan transformasi digital, untuk itu kita mohon kerjasama Pemerintah Daerah untuk seluruh sertifikat tanah milik daerah yang berbentuk analog akan diubah menjadi sertifikat elektronik sehingga kepastian hukum dari kepemilikan tanah akan lebih terlindungi,” ujarnya.


Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Solok, Retni Humaira melaporkan, Program PTSL sangat membantu pemerintah dalam pensertifikatan tanah yang mana ini bermanfaat demi meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah, dimana PTSL dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan ekonomi terutama dalam kebijakan pemanfaatan dan penggunaan tanah sesuai dengan data kepemilikan tanah terdaftar.


Berdasarkan data aset tanah di Kabupaten Solok dari 1.338 Persil aset tanah Pemerintah Daerah telah disertifikat sebanyak 433 Persil dan masih ada sebanyak 905 Persil yang belum disertifikatkan sehingga diperlukan kerjasama seluruh stakeholder dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah Pemerintah Daerah.


Kemudian, dilakukan penyerahan sertifikat tanah milik daerah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Solok kepada Pemerintah Kabupaten Solok dan Penandatanganan Berita Acara.


Turut hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah, Medison, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Solok, Desrijal, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, Ketua KAN se-Kabupaten Solok.(tmt)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama