OLEH
M. DZAKY HIZRYAN
(2320122018)
MAGISTER KENOTARIATAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS
2024
ABSTRAK
Penerapan Hukum Jaminan Fidusia dalam transaksi perbankan. Produk-produk transaksi perbankan hampir seluruhnya menerapkan jaminan. transaksi perbankan di lembaga keuangan konvensional berbasiskan utang-piutang sehingga penerapan jaminan fidusia dapat diterapkan. Akan tetapi, transaksi perbankan di keuangan syariah tidak seluruhnya berbasis utangpiutang, namun juga ada yang berbasis modal kerja dan jasa. Pada dua transaksi perbankan terakhir tidak ditemukan adanya utang-piutang secara prinsip sehingga penerapan jaminan fidusia tidak kompatibel dengan model transaksi perbankan tersebut.
Kata Kunci : Jaminan fiducia, Hukum Positif
PENDAHULUAN
Jaminan fiducia merupakan salah satu instrumen keamanan yang digunakan dalam transaksi perbankan di Indonesia, berdasarkan Undang-undang No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia untuk memberikan dasar hukum dalam penerapan jaminan fiducia dalam berbagai transaksi, terutama dalam sektor perbankan. Jaminan fiducia digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi kredit guna memberikan kepastian dan keamanan terhadap pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan.
Jaminan fiducia adalah jaminan keamanan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur dengan cara menyerahkan hak kepemilikan atas barang-barang tertentu kepada kreditur, tetapi debitur tetap memiliki hak untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari barang tersebut selama tidak ada pelanggaran terhadap perjanjian, Kegiatan pinjam meminjam atau pemberian kredit berkaitan erat dengan adanya jaminan. Pengertian jaminan dalam hal ini adalah jaminan khusus, bukan jaminan umum sebagaimana diatur dalam pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam dunia perbankan, bank dilarang memberikan kredit kepada siapapun tanpa adanya suatu jaminan yang cukup
Rumusan Masalah
1. Bagaimana Proses transaksi Fiducia dalam Perbankan Indonesia
Metode
Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini ini sesuai dengan permasalahan yang diangkat adalah pendekatan yuridis normatif, di mana berdasarkan pendekatan tersebut, maka penulisan ini meliputi lingkup inventarisasi hukum positif, yang merupakan kegiatan pendahuluan dari seluruh proses dalam penulisan ini.
Pendekatan Yuridis dimaksudkan sebagai usaha mendekatkan masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang normatif. Pendekatan hukum doktrinal bersifat perspektif, yakni mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum.
Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematik hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum.” Selanjutnya bahan hukum yang digunakan dalam pendekatan yuridis normatif yakni pengertian-pengertian dasar yang ada.
PEMBAHASAN
A. Perjanjian antara Pihak Debitur dan Kreditur:
Pihak debitur dan kreditur akan membuat perjanjian jaminan fiducia yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai barang-barang yang dijaminkan, nilai jaminan, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak. . Pemberi fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan penerima fidusia adalah orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia
B. Pendaftaran Jaminan Fiducia:
”Fidusia menurut asal katanya berasal dari kata “fides” yang berarti kepercayaan. Sesuai dengan arti kata ini, maka hubungan (hukum) antara debitur (pemberi fidusia) dan kreditor (penerima fidusia) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Pemberi fidusia percaya bahwa bahwa penerima fidusia mau mengembalikan hak milik barang yang telah diserahkan, setelah di lunasi utangnya. Sebaliknya penerima fidusia percaya bahwa pemberi fidusia tidak akan menyalahgunakan barang jaminan yang berada dalam kekuasaanya” . Jaminan fiducia harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fiducia yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Proses pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap jaminan fiducia.
Adapun pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam pasal 11 sampai dangan pasal 18 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia sebagai berikut:
(1) Permohonan pendaftaran jaminan fidusia diajukan kepada Menteri.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia melalui kantor oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkanpernyataan pendaftaran jaminan fidusia.
(3) Permohonan pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana di maksud dalam ayat 2 dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan peraturan pemerintah tersendiri mengenai penerimaan negara bukan pajak.
(4) Permohonan pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dilengkapi dengan:
a. Salinan akta notaris tentang pembebanan jaminan fidusia.
b. Surat kuasa atau surat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran jaminan Fidusia.
c. Bukti pembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat 3
(5) Pernyataan pembayaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dilakukan dengan mengisi formulir yang bentuk isinya ditetapkan dengan keputusan Menteri.
C. Hak dan Kewajiban Debitur:
Debitur tetap memiliki hak untuk menggunakan barang yang dijaminkan, namun dengan tetap mematuhi ketentuan yang telah disepakati. Pelanggaran terhadap perjanjian dapat menyebabkan hilangnya hak debitur atas barang tersebut. ”Masyarakat saat ini tidak bisa terlepas dari peran penting perbankan, mulai menyimpan, meminjam, hingga melakukan transaksi-transaksi keuangan, semuanya menggunakan jasa bank. Bank berasal dari bahasa Italia yaitu banco yang artinya bangku. Bangku inilah yang dipergunakan bankir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Istilah bangku secara resmi dan populer menjadi bank”.
D. Eksekusi Jaminan Fiducia:
Apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya, kreditur memiliki hak untuk menjual atau mengambil alih barang yang dijaminkan. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk melunasi hutang debitur.
E. Manfaat Jaminan Fiducia dalam Transaksi Perbankan:
1. Keamanan bagi Kreditur:
Jaminan fiducia memberikan keamanan kepada kreditur karena barang yang dijaminkan dapat diambil alih jika debitur mengalami wanprestasi.
2. Kemudahan dalam Mendapatkan Pembiayaan:
Dengan adanya jaminan fiducia, lembaga keuangan cenderung lebih mudah memberikan pembiayaan karena memiliki jaminan yang dapat diambil alih jika diperlukan.
3. Perlindungan Hukum:
Pendaftaran jaminan fiducia memberikan perlindungan hukum kepada kreditur, sehingga haknya atas barang jaminan menjadi jelas dan terlindungi.
F. Tantangan dan Perkembangan Terkini:
a. Kepatuhan terhadap Peraturan:
Perubahan dalam peraturan perundang-undangan terkait jaminan fiducia memerlukan perhatian khusus dari pihak-pihak yang terlibat agar tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
b. Peningkatan keamanan transaksi:
Perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan keamanan dalam transaksi perbankan yang melibatkan jaminan fiducia, seperti penggunaan sistem informasi terintegrasi.
Kesimpulan
Jaminan fiducia memiliki peran penting dalam meningkatkan keamanan dan kepastian dalam transaksi perbankan di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas dan penerapan yang tepat, jaminan fiducia dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pembiayaan dan pertumbuhan sektor keuangan di Indonesia. Dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan bisnis, pemangku kepentingan perlu terus memantau perkembangan hukum dan teknologi untuk memastikan keberlanjutan dan keefektifan jaminan fiducia dalam transaksi perbankan.(***)
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, Suatu Tinjauan Songkat, 1990, hal 15.
H.Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia (Cet. I; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004), hal. 64.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia (Cet. III; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003), hal. 119
Fatma Paparang,”Implementasi Jaminan Fidusia dalam Pemberian Kredit di Indonesia”, LPPM Bidang EkoSosBudKum, 1 No 2 (2014), hal.60-61.
Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan (Jakarta: PT Bumi aksara, 2004), h.1.
Daftar Pustaka
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1990, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, Suatu Tinjauan Singkat.
Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan (Jakarta: PT Bumi aksara, 2004),
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia (Cet. III; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003),
H.Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia (Cet. I; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004),
Fatma Paparang,”Implementasi Jaminan Fidusia dalam Pemberian Kredit di Indonesia”, LPPM Bidang EkoSosBudKum, 1 No 2 (2014),
Posting Komentar