Percepat Perekaman KTP Elektronik WBP, Disdukcapil Jalin Kerjasama dengan Lapas Kelas II B Solok

Kota Solok, integritasmedia.com - PEMERINTAH Kota Solok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan penandatanganan kerjasama dengan Lapas Kelas II B Solok dalam memrcepat perekaman KTP elektronik WBP.


Kerjasama itu terkait perekaman KTP elektronik untuk warga binaan yang ada di Lapas Kelas II B Laing. Kesepakatan kerjasama itu ditandatangani langsung Kepala Disdukcapil, Ratnawati dan Kalapas Kelas II B Laing, Rio Mulyadi Sitorus, Rabu (17/1/24).


 Penandatanganan itu juga disaksikan langsung Wako Solok, H. Zul Elfian Umar. Turut hadir,  Asisten I Sekda Kota Solok, Nova Elfino, Staf Ahli Wako, Zulfadli, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Solok, Yance Gaffar, Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, Camat Lubuk Sikarah, dan Sekcam Tanjung Harapan.


Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar mengapresiasi kerjasama antara Disdukcapil dan Lapas Kelas II B Solok. Kerjasama itu juga untuk mendukung Bawaslu dan KPU Kota Solok dalam memberikan kebebasan menyalurkan hak suara bagi warga binaan Lapas II B Solok dalam pemilu 2024.


"Pemilu ini merupakan pesta rakyat, dan seluruh masyarakat agar meramaikannya, tidak terkecuali warga binaan lapas. Semoga kegiatan ini berjalan baik dan lancar sampai akhir nanti," kata wako Solok.


Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II B Solok, Rio Mulyadi Sitorus mengatakan, pihaknya berusaha menjalankan amanat UU. Dimana hak pilih setiap warga negara dijamin, karena satu suara sangat berarti.


Adapun syarat memilih harus mempunyai KTP Elektronik. Jadi pihak Lapas berusaha memberikan yang terbaik untuk memilih dan ikut serta dalam pemilu bagi warga binaan lapas.


"Intinya di Lapas hanya menghilangkan hak kebebasan saja. Namun hak lainnya tetap kami penuhi, termasuk salah satunya menyalurkan hak suaranya. Kami telah bekerjasama dengan disdukcapil Kota Solok. Untuk itu kami ucapkan terimakasih,"ujarnya.


Sementara itu, Komisioner KPU Kota Solok Yance Gaffar mengatakan pemilih yang terdata atau akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus hanya memperoleh surat suara berdasarkan daerah pemilihan.


Artinya, warga binaan di lembaga pemasyarakatan kelas II B Solok yang mengantongi KTP elektronik Pasaman, maka hanya bisa memilih calon presiden dan calon wakil presiden serta calon anggota DPD.


Sementara, bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan Solok yang mengantongi KTP elektronik Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, atau Sawahlunto maka mendapatkan tiga macam surat suara yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD serta calon DPR khususnya dapil Sumbar I.


"Jadi, pemilih di TPS lokasi khusus hanya bisa memberikan hak suaranya berdasarkan alamat yang tercantum di KTP elektronik atau sesuai dapil," ujarnya.


"Pemilih yang berada di TPS lokasi khusus hanya mendapatkan surat suara berdasarkan dapil atau merujuk kepada alamat di KTP elektronik," katanya.(tomi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama