Bukitttinggi Integritasmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna Hantaran LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran (TA) 2023, berlangsung di Aula sidang utama DPRD setempat, Selasa (19/3/2024).

Rapat paripurna istimewa ini dibuka langsung oleh ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua, Nur Hasra

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi Tahun 2023 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dimana pada Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

“LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota
Bukittinggi 2023 berikut dengan perubahannya dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi 2021-2026, dan LKPJ ini memuat Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 yang merupakan tahun kedua dalam pelaksanaan RPJMD 2021-2026,” ujar Erman dalam hantarannya.

Ia menjelaskan penyajian LKPJ Wali Kota Bukittinggi 2023 ini disusun dalam bentuk buku laporan yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari ringkasan eksekutif ini dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan aturan pelaksananya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Tujuan utama pembangunan adalah menyelenggarakan kebutuhan penduduk
dalam sebuah daerah. Oleh karena itu, informasi kependudukan (demografis) merupakan salah satu informasi strategis dari profil suatu daerah. Berdasarkan gambaran demografis dapat dilihat pertumbuhan ekonomi, perkembangan serta peningkatan kesejahteraan, peningkatan derajat kesehatan, hingga gambaran mengenai potensi yang perlu dan dapat dikembangkan dari suatu daerah. Kondisi demografis dipengaruhi oleh tiga komponen utama yaitu kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas) dan perpindahan (migrasi).

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

“Ketiga faktor utama tersebut dipengaruhi juga oleh mobilitas sosial dan tingkat perkawinan,” jelas Wali Kota Bukittinggi ini.

Erman menuturkan bagi pemerintah informasi tentang kependudukan sangat membantu di dalam menyusun perencanaan, baik untuk pendidikan, perpajakan, kesejahteraan, pertanian, pembuatan jalan-jalan atau bidang-bidang lainnya.

“Bagi sektor swasta informasi tentang kependudukan juga tidak kalah pentingnya. Para pengusaha industri dapat menggunakan informasi tentang kependudukan untuk perencanaan produksi dan pemasaran,” tuturnya.

Lebih lanjut, Erman memaparkan jumlah Penduduk Kota Bukittinggi pada 2022 lalu sebanyak 134.412 jiwa mengalami peningkatan pada 2023 dengan jumlah penduduk 138.534 jiwa dengan rincian; Kecamatan Guguk Panjang 48.618 jiwa, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) 59.478 jiwa dan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) 30.438 jiwa.

“Dalam memberikan pelayanan bagi penduduk Kota Bukittinggi pada 2023 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi didukung Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 2.698 orang yang terdiri dari 2.366 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 332 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” paparnya.

Kemudian Wali Kota Erman Safar, juga menyampaikan ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2023 yaitu:

Pertama. Pendapatan Daerah Tahun 2023 dapat direalisasikan sebesar Rp706,9 miliar dari target sebesar Rp733,6 miliar atau dengan capaian 96,36 persen dengan rincian sebagai berikut:

a. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp123,1 miliar dari target sebesar Rp137,4 miliar atau dengan capaian 89,59 persen.

b. Pendapatan Transfer dapat direalisasikan sebesar Rp583,7 miliar dari total target Rp596,2 miliar atau sebesar 98,18 persen.

c. Lain-lain Pendapatan Yang Sah terealisasi sebesar Rp134 juta lebih.

Kedua. Belanja daerah terealisasi sebesar Rp751,2 miliar dari target sebesar Rp881 miliar atau sebesar 92,63 persen, dengan uraian realisasi sebagai berikut:

a. Belanja Operasi
Belanja operasi merupakan pengeluaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah
daerah yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja hibah, belanja
bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan. Pada Tahun Anggaran 2023, belanja operasi dianggarkan sebesar Rp721,4 miliar dan direalisasikan sebesar Rp667,7 miliar atau sebesar 92,56 persen.

b. Belanja Modal
Belanja Modal merupakan pengeluaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja bangunan dan gedung, belanja jalan, irigasi dan jaringan, belanja aset tetap lainnya serta belanja aset lainnya. Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp79 miliar dan terealisasi sebesar Rp74 miliar atau dengan capaian 93,59 persen.

c. Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga dengan realisasi sebesar Rp849 ribu dari alokasi sebesar Rp1 miliar yakni dengan capaian 0,08 persen.

d. Belanja Transfer
Realisasi belanja transfer berupa Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah
Kabupaten/Kota ke Provinsi sebesar Rp9,4 miliar dari alokasi anggaran Rp9,4 miliar dengan capaian 100,00 persen.

Ketiga. Pembiayaan daerah, meliputi:

● Penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya dapat direalisasikan 100 persen dari alokasi sebesar Rp77,3 miliar lebih.

Erman mengungkapkan, Kondisi aktual kinerja ekonomi daerah dan nasional yang semakin membaik dari tahun ke tahun serta dengan memperhatikan realisasi APBD, maka perubahan kebijakan Pendapatan Daerah diarahkan sebagai berikut:

Pertama. Penyesuaian PAD dengan tetap mempertimbangkan optimalisasi sumber-sumber pendapatan melalui perkiraan yang terukur secara rasional dan mempertimbangkan realisasi PAD sampai dengan semester I tahun 2023. Beberapa komponen pajak daerah maupun retribusi daerah mengalami penyesuaian atas capaian semester I tahun 2023.

Kedua. Penyesuaian Pendapatan Transfer terutama komponen pendapatan transfer pemerintah pusat terkait Dana Alokasi Umum (DAU) untuk P3K Guru, sisa DAK fisik tahun 2022. Penyesuaian juga terjadi pada Dana Bagi Hasil Provinsi Sumatra Barat.

Kemudian Adapun ringkasan terhadap perubahan APBD 2023 diuraikan sebagai berikut:

Pertama. Pendapatan Daerah, semula ditetapkan sebesar Rp751,2 miliar setelah perubahan menjadi Rp733,6 miliar atau berkurang sebesar 2 persen.

Kedua. Belanja Daerah, mengalami penurunan sebesar Rp559 juta lebih dari semula sebesar Rp722 juta menjadi Rp721,4 miliar.

Ketiga. Penerimaan Pembiayaan 2023 diproyeksikan semula sebesar Rp82,6 miliar, Namun, dari hasil audit BPK RI atas LKPD tahun 2022, maka penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan APBD 2023 sudah dipastikan sebesar Rp77, 3 juta yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya.

Selanjutnya, capaian kinerja penyelenggaraan Pemko Bukittinggi berdasarkan urusan pemerintahan daerah yang meliputi 24 urusan wajib dan lima urusan pilihan.

Urusan wajib yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib non pelayanan dasar merupakan urusan pemerintahan yang sangat mendasar berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara antara lain;

Perlindungan hak konstitusional, perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemenuhan komitmen Nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi nasional.

Urusan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar juga melaksanakan
fungsinya sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan rata-rata tingkat keterisian penerapan SPM Kota Bukittinggi 2023 pada aplikasi e-spm kemendagri mencapai angka 97,53 persen yang dilaksanakan oleh 8 Perangkat Daerah yaitu 1) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 2) Dinas Kesehatan, 3) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, 4) Dinas
Perumahan dan Permukiman, 5) Sat Pol PP, 6) Dinas Kebakaran, 7) Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan 8) Dinas Sosial.

Adapun urusan pilihan merupakan urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah dimana Kota Bukittinggi terdapat lima urusan pilihan yaitu: Urusan Kelautan dan Perikanan, Urusan Pertanian, Urusan Perdagangan, Urusan Perindustrian dan Urusan Pariwisata.

Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan pada 2023, Pemko Bukittinggi telah menetapkan kebijakan strategis melalui:

1. Penetapan Peraturan Wali Kota; dan
2. Penetapan Keputusan Wali Kota
yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan di Kota Bukittinggi pada 2023.

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

Bahwa pada 28 April 2023 DPRD Kota Bukittinggi telah menerbitkan Keputusan Nomor 170/09/Kpts-DPRD/2023 tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2022, atas hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemko Bukittinggi melalui:

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
5. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
6. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
7. Dinas Lingkungan Hidup
8. Dinas Perhubungan
9. Dinas Komunikasi dan Informatika
10. Dinas Pariwisata
11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
12. Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja
13. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
14. DP3APPKB
15. Dinas Sosial
16. Dinas Pertanian dan Pangan
17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu
18. Dinas Pemuda dan Olahraga
19. Dinas Perdagangan dan Perindustrian
20. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
21. Badan Keuangan
22. Inspektorat Daerah
23. Sekretariat DPRD
24. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
25. Kecamatan di lingkungan Pemko Bukittinggi
26. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
27. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah
28. Bagian Umum Sekretariat Daerah
29. Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah
30. Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah
31. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
32. Bagian Hukum Sekretariat Daerah
33. PDAM Tirta Jam Gadang
34. PT. BPRS Jam Gadang

“Demikian Ringkasan eksekutif LKPJ Wali Kota Bukittinggi 2023 kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kita bersama terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.”

“Semoga segala upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi memperoleh hasil yang maksimal dan menjadi ladang amal bagi kita semua,” harap Erman.

Pihaknya sangat mengharapkan rekomendasi, masukan serta pemikiran yang konstruktif dan inovatif dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi terhadap capaian kinerja yang tersaji di dalam LKPJ ini agar ke depannya penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat ditingkatkan serta berjalan dengan baik dan lancar.

“Semoga Kota Bukittinggi yang kita cintai ini dapat menjadi Kota Bukittinggi yang hebat, maju dan menjadi kota yang Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Dan semoga kita senantiasa memperoleh perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT,” tutup Erman Safar.

Dihadiri ketua, wakil ketua dan seluruh Anggota DPRD Kota Bukittinggi; unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bukittinggi; Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Badan/Dinas/Kantor/Bagian, camat dan lurah serta ASN di lingkungan Pemko Bukittinggi.

Diikuti oleh Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Parpol, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ormas dan Organisasi Profesi lainnya yang ada di Kota Bukittinggi; Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, pers dan tamu undangan lainnya. (*)