Selama Ramadhan Hiburan Malam Dilarang Beroperasi, Melanggar Disanksi Pidana Kurungan atau Denda Rp50 Juta

Wako Padang, Hendri Septa.(foto-hms)

Padang, integritasmedia.com - BULAN Ramadan sudah tiba. Seluruh umat muslim melaksanakan ibadah puasa. Agar umat muslim khisusnya di Kota Padang terjaga ibadahnya selama bulan Ramadan tahun ini, maka seluruh usaha hiburan malam dilarang beroperasi oleh Pemko, dan kembali buka setelah Lebaran Idul Fitri nanti. 


"Sesuai Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klab malam dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadan," terang Walikota Padang Hendri Septa, Senin (11/3/24). 


Surat Edaran Walikota Padang itu tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selam Bulan Puasa 1445 H. Surat edaran bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 itu ditandatangani Wali Kota Hendri Septa pada tanggal 10 Maret 2024. 


Apabila pemilik usaha hiburan malam melanggar edaran tersebut, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. 


"Tentunya kita harapkan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi edaran ini," ucap Wako Hendri Septa.(Clie/int)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama