Kejari Pasaman Terima Pengembalian Rp 125 jt kerugian Negara kasus ADD-DD

 



Pasaman, integritasmedia.com--Mantan Wali Nagari Ladang Panjang melakukan pengembalian kerugian keuangan negara ke Kejari Pasaman, Sumatera Barat. 


Kerugian negara tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD Nagari Ladang Panjang tahun 2018-2020.


Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diterima Kasi Pidsus Juprizal disaksikan Kajari Pasaman Sobeng Suradal.


Sobeng kepada awak media  menyampaikan, Kejari Pasaman resmi menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari saksi berinisial S.


S merupakan mantan Wali Nagari Ladang Panjang periode 2018 sampai tahun 2020. 


Kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp 125 juta pada tingkat penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.


"berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman P-8 Nomor Print-640/L.3.18/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman P-8 Nomor Print-01/L.3.18/Fd.1/01/2024 tanggal 02 Januari 2024," papar Sobeng.


Menurutnya, hasil pemeriksaan ini adalah awal tahap penyidikan. 


Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Pasaman telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 478.702.138.

Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3," jelasnya.


"sehingga dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tidak akan menghambat proses penyidikan dan proses hukum ini dipastikan akan tetap berlanjut sampai tahap persidangan," kata Sobeng di penghujung paparannya.(Team Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama