Respon Polres Kota Payakumbuh Terkait Oknum Sekretaris Satpol PP Kota Payakumbuh Datangi Kantor Gakkum Sat Lantas Polres

 


Kasat Lantas Polres Payakumbuh, AKP Firdaus. (f/humas)

Payakumbuh, Integritasmedia.com -- Terkait dengan kejadian Oknum Sekretaris Satpol PP Kota Payakumbuh mendatangi kantor Gakkum Sat Lantas Polres Payakumbuh dengan berteriak-teriak meminta surat keterangan kematian.

Hal itu langsung di tanggapi oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Lantas Polres Payakumbuh AKP Firdaus kepada media. Menurutnya kejadian itu terkait dengan laka lantas pada bulan Maret lalu.

"Kita menyayangkan Dewi Novita datang dengan marah membentak-bentak dan menunjuk-nunjuk penyidik di Kantor Gakkum Sat Lantas Polres Payakumbuh," ujarnya.

Menurutnya setelah kejadian laka lantas Polres Payakumbuh sudah melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga ketentuan yang berlaku dan juga sudah banyak upaya yang dilakukan oleh supir truck untuk bersilaturahmi dengan keluarga pengendara sepeda motor.

"Keluarga dari supir truk minta mengamankan diri ke Polres, selama tujuh hari kita mengamankan dia. Satu hari setelah kejadian keluarga supir truk melakukan pendekatan dengan keluarga pengendara motor, dengan berturut-turut datang ke rumah duka sampai menuju hari," ujarnya.

"Kemudian suami pengendara motor mintak keluarga supir mobil untuk datang kerumah Dewi Novita untuk membicarakan terkait kecelakaan itu. Namun dari pengakuan supir sesampainya di sana keluarganya malah mendapatkan makian dari Dewi Novita," sambungnya lagi.

Menurut keterangan supir truck, setelah kejadian itu keluarganya trauma untuk melakukan pendekatan langsung, akhirnya dia meminta bantuan kepada penyidik untuk dipertemukan dengan keluarga pengendara motor di Polres Payakumbuh.

"Kita fasilitasi, sudah tiga kali pertemuan antara keluarga supir truk dengan pengendara motor, dari pihak supir truck hanya mempunyai kemampuan untuk memberi santunan 5 juta rupiah, akan tetapi dari keluarga pengendara motor tidak terima dengan melontarkan kata kalau 5 juta untuk pemakaman saja tidak cukup," kata AKP Firdaus menjelaskan.

Masih menurut Kasat Lantas Polres Payakumbuh, upaya dari Polres Payakumbuh diantaranya melakukan penyelidikan, olah TKP sebanyak 2 kali, permintaan keterangan 6 orang saksi, gelar penyelidikan disitu benar terjadinya kecelakaan lalulintas, hasilnya lanjutkan ke penyidikan.

"Dalam penyidikan kita menyita barang bukti, Panggil saksi dan BAP 6 orang saksi, kemudian kita lakukan gelar Perkara khusus dengan kesimpulan kelalaian ada pada pengendara sepeda motor tersebut," katanya.

Kemudian kesimpulan perkara tersebut di SP3 kan karena kelalaian ada pada pengendara motor, yang meninggal dunia di Rumah Sakit Adnan WD Payakumbuh.

"Tidak hanya itu, penyidik juga berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak external Kejaksaan Negeri Payakumbuh, dengan kesimpulan yang sama dengan gelar perkara khusus, barulah setelah itu kita menerbitkan SP3 nya," kata Kasat Lantas Polres Payakumbuh.

Dari kesimpulan gelar perkara khusus, dikarenakan kelalaian ada pada pengendara motor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dengan mobil truk akibatnya pengendara motor meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan pasal 109 ayat (2) KUHAP  penyidikan dihentikan demi hukum.

Kemudian dalam Vidio instagram Sekretaris Satpol PP Payakumbuh @Dewi_Novita juga mempertanyakan terkait dengan surat kematian yang asli, menurut AKP Firdaus surat kematian yang asli lansung keluar dari Rumah Sakit dan diberikan ke keluarga pengendara motor.

"Kemudian diminta oleh penyidik untuk kelengkapan administrasi penyidikan, pihak pengendara motor juga meminta dari rumah sakit, sudah dikasih fotocopy surat keterangan kematian yang dilegalisir oleh rumah sakit. Katanya dia meminta yang asli untuk keperluan leasing," tutupnya.

Kasat Lantas juga mengatakan kejadian tanggal 4 maret, tanggal 5 maret keluar santunan jasa raharja sebesar 50 juta. Langsung ke rekening suami pengendara sepeda motor A/N Andi Wet ke rekening BRI.

Dalam kecelakaan lalulintas antara sepeda motor dan mobil tidak selalu mobil yang salah, sebagaimana yang disebutkan UU RI no 22 tahun 2009 tentang LLAJ.(tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama